Sejumlah dukungan moril untuk Rizky Nazar datang dari lingkaran pertemanannya, termasuk dari Syifa Hadju/Foto: Instagram/Syifa Hadju

ragam

Pesan Syifa Hadju untuk Rizky Nazar, Jangan Pernah Merasa Sendiri

Kamis, 16 Desember 2021 07:15 WIB
Reporter : Cantika.com Editor : Ecka Pramita

CANTIKA.COM, Jakarta - Artis Rizky Nazar mengaku kepada penyidik bahwa dirinya belum lama mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Rizky mengatakan barang haram itu ia konsumsi untuk membantunya tidur.

"Yang bersangkutan menggunakan ganja untuk konsumsi diri sendiri. Alasannya untuk membuat atau membantu mudah untuk tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Desember 2021.

Sejumlah dukungan moril pun datang dari lingkaran pertemanannya, termasuk dari Syifa Hadju. Melalui laman Instagramnya, Rabu 15 Desember 2021. Bagi pemain film Sejuta Sayang Untuknya, Rizky adalah salah satu sosok orang dengan hati paling tulus yang pernah dikenalnya.

"Iky, kamu adalah salah satu orang dengan hati paling tulus yang pernah aku kenal. People make mistakes, tapi aku yakin ada hikmah dan pembelajaran buat kamu dibalik semua ini," tulis perempuan 21 tahun ini.

Menurut Syifa Hadju, Rizky adalah orang yang baik dan setelah ini dirinya percaya Rizky akan menjadi orang yang jauh lebih baik lagi.

"You are so loved iky, jangan pernah ngerasa sendiri yaa! Banyak banget yang sayang sama kamu. I'm so proud of you kiko, we'll get through this together okay? ily,always," tulisnya.

Tak hanya Syifa, dukungan juga datang dari para pengikutnya seperti Verrell Bramasta yang menuliskan "You guys, i'll be here for u both." Termasuk banyak pula yang mengirimkan emoji hati pertanda simpati.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. Pemain sinetron itu kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Ia ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 20.30 WIB. Sebanyak 0,97 gram ganja disita polisi sebagai barang bukti.

Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menjeratnya dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Zulpan, Rizky terancam hukum pidana 4 tahun penjara.

Baca: 9 Cara Pendampingan bagi Korban Ancaman seperti Syifa Hadju

ADAM PRIREZA