Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock

cinta

Calon Pengantin Daftar Nikah Lewat Online selama Wabah Corona

Rabu, 1 April 2020 14:10 WIB
Reporter : Eka Wahyu Pramita Editor : Silvy Riana Putri

CANTIKA.COM, Jakarta - Penerapan social distancing atau jaga jarak interaksi sosial dan beraktivitas di rumah saja, layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) pun mengubah beberapa layanannya, terutama terkait layanan pencatatan nikah. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan bagi calon pengantin atau catin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan social distancing.

"Untuk saat ini, karena kebijakan Work From Home (WFH) bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," jelasnya melalui siaran pers, Selasa 31 Maret 2020

Lalu, bagaimana dengan calon pengantin yang baru mau mendaftar? Kamaruddin mengimbau jika memungkinkan para calon pengantin merencanakan ulang acara pernikahannya mengingat kondisi wabah corona yang melanda di Indonesia.

Namun bagi yang ingin tetap mendaftar, Kamaruddin meminta calon pengantin mendaftar secara online atau daring melalui simkah.kemenag.go.id.

Berikut sejumlah tahapan yang dilakukan saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam

4. Masukkan data calon suami dan calon istri

5. Checklist dokumen

6. Masukan nomor handphone

7. Unggah foto

8. Cetak bukti pendaftaran

EKA WAHYU PRAMITA