Ilustrasi kopi. Unsplash.com/Kira Auf Der Heide

kesehatan

Jangan Asal Minum, Yuk Cek Lagi Kandungan Bahan Kopi yang Aman

Sabtu, 5 Maret 2022 23:29 WIB
Reporter : Cantika.com Editor : Ecka Pramita

CANTIKA.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah merek kopi yang mengandung bahan kimia obat. Kopi tersebut adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, dan Kopi Bapak. Selain itu, BPOM juga menyita beberapa merek jamu seperti Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

"Produk-produk tersebut diduga mengandung bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil. BKO merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan," ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil, kata Penny, merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. "Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," tuturnya.

Penny merinci, penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian. Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tersebut dilakukan di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh BPOM.

Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO serta bahan produksi dan bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil. "Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujar Penny.

Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal. Penny mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya soal legalitas/izin edar produk, namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi sejak Desember 2019. "BPOM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," ujar Penny.

Baca: Minum Kopi Malah Jadi Jerawatan, Mungkin Terlalu Banyak Gula dan Susu

DEWI NURITA