Ilustrasi wanita depresi menggenggam ponsel. shutterstock.com

ragam

NWR Sempat Melaporkan Kasusnya, Komnas Perempuan: Kurang Tenaga Psikolog

Selasa, 7 Desember 2021 16:08 WIB
Reporter : Cantika.com Editor : Ecka Pramita

CANTIKA.COM, Jakarta - Komnas Perempuan menerima pengaduan kekerasan seksual yang dialami pelajar bunuh diri di Mojokerto, NWR (23 tahun). Namun, Komnas Perempuan mengaku belum bisa membantu para korban hingga tragedi bunuh diri itu terjadi.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan laporan kekerasan seksual itu diterima partainya Agustus lalu. Ia juga menyebutkan, pihaknya juga sudah beberapa kali membantu korban.

“Kami sudah dua kali membantu para korban pada Oktober dan November,” katanya dalam konferensi pers online, Kamis, 6 Desember 2021.

Siti mengatakan, bantuan kepada para korban belum maksimal karena sejumlah keterbatasan yang dimiliki Komnas Perempuan. Disebutkannya, salah satu keterbatasan yang menghambat kerja Komnas Perempuan adalah keterbatasan tenaga psikolog.

“Sejak awal Januari 2021, kami telah menerima 4.500 laporan kasus kekerasan. Tapi sampai sekarang, kami belum bisa menangani semuanya. Kasus NWR ini merupakan satu dari 4.500 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan,” kata Siti.

Komnas Perempuan juga telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi kekurangan tersebut, salah satunya dengan partisipasi pihak lain seperti relawan atau lembaga swadaya masyarakat. Namun, Siti mengatakan belum mampu mengatasi kendala yang dimiliki Komnas Perempuan. Ia mengatakan, tugas advokasi kekerasan seksual adalah tugas bersama.

“Oleh karena itu, kami juga telah meminta pemerintah pusat dan daerah untuk membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerkosaan NWR oleh Bripda R (21), anggota polisi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, R diketahui telah memperkosa pacarnya, NWR (23), hingga korban hamil. R juga beberapa kali memaksa korban untuk melakukan aborsi. Akibatnya, NWR bunuh diri di samping makam ayahnya karena depresi.

Setelah kasusnya menjadi viral, R kini dipecat dari pekerjaannya di kepolisian. Selain dipecat, ia juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

MIRZA BAGASKARA