Dear Orang Tua, Simak Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ilustrasi obat sirup. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/Ilustrasi

Ilustrasi obat sirup. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/Ilustrasi

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis nama lima obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. 

BPOM menyatakan bahwa penelusuran mereka menemukan bahwa mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat saat ini aman. "Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," kata BPOM dalam keterangan pers, Kamis 20 Oktober 2022. 

Hal tersebut disimpulkan setelah BPOM melakukan pengujian dengan acuan Farmakope Indonesia dan acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Hasilnya, terdapat lima merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Mereka pun memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.

Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM: 

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Pencemaran dari 4 bahan tambahan dalam obat sirup

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.  Keempat bahan tersebut, menurut BPOM sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup. 

Meskipun demikian, BPOM menyatakan belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut seperti isu yang beredar saat ini. 

"Masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19," tulis BPOM.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah meminta tenaga kesehatan untuk tak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup. Hal itu dilakukan setelah banyaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak secara misterius. 

Hingga Selasa, 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan menyatakan terdapat 206 anak dari 20 provinsi yang mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 99 anak diantaranya meninggal. Dugaan Kemenkes, anak-anak tersebut mengalami gagal ginjal karena menggunakan obat sirup. 

Baca: Kemenkes Imbau Masyarakat Berhenti Konsumsi Obat dalam Bentuk Cair

FEBRIYAN

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."