CANTIKA.COM, Jakarta - BPOM kembali menegaskan komitmennya untuk mengawasi promosi kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang melanggar norma kesusilaan.
Melalui intensifikasi pengawasan di media daring, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Ke-14 produk tersebut sebagaimana dapat dilihat pada Lampiran.
Artikel Terkait:
Waspada Girls! BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Kosmetik tersebut dipromosikan dengan menggunakan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”. Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Artikel Terkait:
Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim perempuan, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.
Kepala BPOM menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk. Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Kepala BPOM lebih lanjut.
BPOM mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan/menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan. BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik.
Berikut ini 14 kosmetik yang dicabut izin edarnya karena promosinya melanggar norma kesusilaan:
VERBA Breast G Nomor izin edar: NA18240107493.
VERBA Xtrass Nomor izin edar: NA18240112864.
SKINLYFE Albus Breast Oil Nomor izin edar: NA18240106707.
QIUSKIN QUIN’S Breast Serum Nomor izin edar: NA18230111735.
VIOLLA Breast Gel Serum Nomor izin edar: NA18210100062.
PHERINI Breast Care Serum Nomor izin edar: NA18250101209.
NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum Nomor izin edar: NA18240111194.
PRISA Bust Fit Secret Serum Nomor izin edar: NA18220101320.
PRISA Wonder Bust Cream Nomor izin edar: NA18220101929.
PRISA Wonder Bust Cream Nomor izin edar: NA18220106468.
PRISA Wonder Bust Cream Nomor izin edar: NA18220107607.
SMART BREAST Breast Luxury Oil Nomor izin edar: NA18210110309.
GENDES Spray With Vanilla Nomor izin edar: NA18240102286.
GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla Nomor izin edar: NA18241600033.
Pilihan Editor: BPOM Rillis 16 Kosmetik Berbahaya, 10 Item Impor
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.