Tak Sanggup Bayar Tagihan Listrik PLN, Bisa Dicicil dengan Syarat

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Loket pembayaran listrik. TEMPO/Nickmatulhuda

Loket pembayaran listrik. TEMPO/Nickmatulhuda

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Banyak yang terkejut dengan lonjakan tagihan listrik selama pandemi Covid-19. Sejak pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona, semua aktivitas dilakukan di rumah.

Bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan otomatis lebih banyak waktu dihabiskan di rumah. Beragam kegiatan di rumah ini membuat tagihan listrik membengkak. Sementara tak semua orang memperolah pendapatan seperti masa sebelum pandemi karena pergerakan ekonomi melemah.

PT PLN (Persero) mengeluarkan skema penghitungan pembayaran cicilan tagihan listrik. Tujuannya, meringankan pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni 2020.

Dengan skema penghitungan itu, pelanggan dibolehkan mencicil pembayaran tagihan. "Jika tagihan listrik bulan Mei dihitung dengan rata-rata 3 bulan dan listrik bulan Juni meningkat minimal 20 persen, maka konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril saat konferensi virtual, Sabtu 6 Juni 2020.

ilustrasi listrik di rumah (pixabay.com)

Bob menjelaskan, pelanggan yang mengalami lonjakan hanya akan membayarkan 40 persen dari kenaikan tagihan. Sisanya sebesar 60 persen akan dibagi rata ke dalam tagihan tiga bulan ke depan.

Terkait kenaikan tagihan listrik, Bob melanjutkan, PLN tidak menaikkan tarif secara sepihak dan tak memanipulasi tagihan listrik. "Karena berdasarkan undang-undang itu diterbitkan pemerintah melalui ESDM jadi PLN tidak akan berani, karena itu melanggar undang-undang dan bisa dipidana kalau ada kenaikan tarif," ucapnya.

Selama masa pandemi Covid-19 memang terjadi peningkatan konsumsi listrik pada sektor rumah tangga. Menurut catatan PLN, konsumsi listrik naik sekitar 13-17 persen dibandingkan dengan pemakaian sehari-hari sebelum wabah corona.

EKO WAHYUDI

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."