4 Komentar di Media Sosial yang Bisa Bikin Pelakunya Digugat

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Tangan rasanya gatal ingin mengetik komentar di media sosial saat mengetahui orang lain memperbarui status atau mengunggah foto terbaru. Tapi sebelum menanggapi atau mengisi kolom komentar, kamu harus tahu komentar seperti apa yang aman dan tidak.

Baca: Pantau Aktivitas Anak di Media Sosial, Pahami f-Insta dan r-Insta

Banyak netizen yang memberikan komentar positif atas unggahan orang lain, namun tak sedikit juga yang memberikan komentar pedas, bahkan mengaitkan satu peristiwa dengan peristiwa lain. Bahkan, ada juga komentar yang tidak relevan sama sekali dan hanya berisi caci maki.

Mengutip klinik Hukum Online, ada beberapa komentar yang bisa membuat pelakunya terjerat hukum. Komentar seperti apa yang rentan digugat? Berikut ini rinciannya.

1. Komentar mengancam
Komentar yang bersifat mengancam dan meresahkan netizen bisa dilaporkan ke polisi. Komentar ini melanggar Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengguna media sosial yang memberikan komentar bersifat mengancam dapat dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta sesuai Pasal 45B.

2. Menyebar hoaks
Selain komentar berisi ancaman, postingan yang bertujuan menyebar hoaks atau berita palsu juga dapat dikenai hukuman pidana. Hal itu telah tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukuman untuk penyebar berita bohong ini adalah pidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com

3. Komentar SARA
Sama seperti penyebar hoax, komentar yang mengandung suku, agama, ras, dan antar-golongan, serta ujaran kebencian terhadap suatu kelompok bisa dilaporkan ke polisi sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancamannya hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Kamu Kecanduan Instagram atau Tidak? Cek di Fitur Ini

4. Komentar body shaming
Menghina fisik seseorang di media sosial juga bisa digugat atau dilaporkan ke polisi. Mereka yang merasa dihina secara fisik dapat mengadukan perlakukan tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Hukumannya penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

TEEN

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."