Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rezki Alvionitasari

google-image
Di Era Pandemi, Pemerintah Bantu Iuran Peserta Mandiri Kelas 3 dan Tingkatkan Kualitas Layanan JKN.

Di Era Pandemi, Pemerintah Bantu Iuran Peserta Mandiri Kelas 3 dan Tingkatkan Kualitas Layanan JKN.

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya. 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS bakal mulai diberlakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. 

Melalui beleid yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru itu. Lantas, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru?

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Berdasarkan Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terbaru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif tersebut didasarkan oleh hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. 

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 1 Juli 2025,” seperti dikutip dari beleid tersebut. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang bakal mengatur teknis sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sejumlah klausul yang tengah digodok di antaranya kesiapan rumah sakit hingga penyesuaian iuran peserta. 

Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan terbaru diatur mengenai ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar kekurangan antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. 

Selisih antara biaya yang ditanggung dengan biaya pelayanan tersebut dapat dibayar oleh pasien yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan. 

“Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya yang terbaru tidak ada per kelas (1, 2, dan 3), cuma KRIS. Jika mau naik kelas, maka bisa upgrade dengan membayar selisih biaya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Tidak Naik hingga Pertengahan 2025

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan belum perlu dinaikkan setidaknya hingga pertengahan 2025. 

“Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi, kalau tidak ada intervensi lain, tarif iuran seharusnya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidaknya Juli atau Agustus 2025,” ucap Muttaqien dalam konferensi pers Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahun 2022 di Medan, Sumatra Utara, Selasa, 18 Juli 2023. 

Apabila mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan yang masih berlaku sebesar Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3. Khusus kelas 3 mendapatkan subsidi Rp 7.000 per orang dari pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan. 

Pilihan Editor: Kelas BPJS Kesehatan Akan Diganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS

MELYNDA DWI PUSPITA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."