Asal-Usul THR yang Jadi Tradisi Khas di Indonesia, Kamu Sudah Menyiapkan?

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Bagi-bagi THR adalah salah satu tradisi yang umum dilakukan ketika lebaran. Namun, ketahui tips bagi-bagi THR berikut ini agar tidak tekor. Foto: Canva

Bagi-bagi THR adalah salah satu tradisi yang umum dilakukan ketika lebaran. Namun, ketahui tips bagi-bagi THR berikut ini agar tidak tekor. Foto: Canva

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Salah satu hal yang dinanti-nanti oleh masyarakat menjelang Lebaran adalah tunjangan hari raya atau THR. Pemberian THR merupakan salah satu ciri khas Indonesia yang dilakukan setiap tahun.  Mulai pekan kedua masyarakat pun ramai-ramai menukarkan uang mereka dengan pecahan baru untuk dibagikan pada kerabat atau keponakan. 

Dilansir dari sptsk-spsi.org, sejarah THR di Indonesia dimulai sejak 1951. Saat itu, Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo, menjadi orang yang memperkenalkan istilah THR. Ini merupakan program kerja yang diusung dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara (pamong pradja atau PNS) melalui tunjangan.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, terutama buruh yang menuntut  pemerintah supaya mengeluarkan kebijakan yang sama untuk perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini dilakukan karena buruh merasa ikut serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Akhirnya, pemerintah menerbitkan peraturan agar perusahaan bersedia memberikan THR kepada para karyawannya. Sejak saat itu, istilah THR populer di Indonesia. Landasan hukum THR semakin diperkuat ketika pemerintah masa Orde Baru mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. 

Lalu bagaimana dengan Tunjangan Hari Raya di negara lain? 

Konsep pemberian THR biasanya diterapkan di negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim seperti beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Malaysia, karena diberikan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. 

Pada Idul Fitri tahun lalu, Pemerintah Malaysia menyiapkan anggaran RM1,572 miliar atau sekitar Rp 5,3 triliun lebih bagi 3,46 juta warga dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus Idul Fitri yang disalurkan pada 17 April 2023.

Wakil Menteri Keuangan Malaysia, Ahmad Maslan, menyebut penerima bantuan terdiri dari pegawai pemerintah, pensiunan pemerintah, petani padi, petani karet kecil, nelayan, dan relawan.

Selain di Negeri Jiran, THT juga berlaku di Yunani. Bedanya, konsep THR di Yunani diberikan untuk masyarakat dalam rangka Hari Raya Natal dan Paskah. Dilansir dari laman resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Yunani, THR diberikan kepada pekerja berdasarkan hubungan kerja perdata (hubungan kerja tanggungan) diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 19040 Tahun 1981 (GG B' 742) yang berlaku di negara tersebut.

Secara khusus, ayat 1, 2, dan 3 Pasal 1 keputusan tersebut mengatur bahwa setiap pekerja yang diberi gaji atau upah berhak untuk Bonus Natal sebesar satu kali gaji bulanan untuk pekerja yang digaji dan 25 kali gaji untuk pekerja yang diupah dan Bonus Paskah sebesar setengah gaji bulanan untuk pekerja yang digaji dan 15 kali gaji untuk pekerja yang diupah.

Hal serupa juga diterapkan di Amerika Serikat, di mana konsep THR diberikan saat menjelang Hari Raya Natal yang disebut bonus Natal atau dikenal sebagai gaji ke-13. Dikutip dari situs GO Banking Rates, bonus ini diberikan kepada karyawan pada masa akhir tahun. 

Pemberian bonus memiliki jumlah yang berbeda-beda tergantung dari ukuran, sumber daya, dan kinerja keuangan perusahaan, namun rata-rata bonus liburan diperkirakan sekitar $1.900. Kisarannya bisa berbeda mulai dari $100 hingga $5.000 karena secara teknis dianggap sebagai hadiah, jadi bisa berupa apa pun yang ditawarkan perusahaan. 

Pilihan Editor: Cegah Tekor, Berikut 8 Tips Bagi-Bagi THR saat Lebaran

NAOMY A. NUGRAHENI | YUDONO YANUAR | NI MADE SUKMASARI | NURHADI

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."