Fashion Statement Menlu Retno Marsudi saat Pidato di ICJ, Kenakan Scarf Keffiyeh Khas Palestina

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengenakan syel keffiyeh khas Palestina saat akan membacakan opini hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat 23 Februari 2024. Istimewa

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengenakan syel keffiyeh khas Palestina saat akan membacakan opini hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat 23 Februari 2024. Istimewa

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Menlu Retno) mewakili Indonesia dalam membela hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, ketika berbicara di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Jumat, 23 Februari 2024. Dia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pendudukan Israel di Palestina bersifat ilegal dan harus dihentikan.

Seperti biasa, untuk penampilan saat pidato Retno mengenakan setelan blazer serbahitam saat di forum internasional. Namun, kali ini sikap Retno diwakili dengan fashion statement berupa scarf keffiyeh khas Palestina, ia juga menambahkan brooch keemasan di sisi kanan blazer. 

Scarf Keffiyeh yang menjadi simbol perjuangan Palestina. Scarf Keffiyeh atau syal bermotif kotak-kotak ini dimaknai sebagai lambang solidaritas perjuangan Palestina dari serangan Israel.

Dikutip dari situs web kufiya.org, keffiyeh Palestina juga dikenal sebagai kufiya, hatta, atau shemagh. Dulunya keffiyeh dipakai oleh para pekerja perdesaan di negara itu. Kain yang digunakan para  petani agar terlindung dari teriknya sinar matahari dan badai pasir. Selama satu abad belakangan, keffiyeh telah populer digunakan masyarakat Palestina. Keffiyeh tidak lagi menandakan kelas sosial, tapi simbol identitas.

Melansir Fashion Trust Arabia kala itu para pejuang kemerdekaan Palestina menggunakan Keffiyeh untuk menyembunyikan identitas dan menghindari penangkapan saat melawan pasukan Inggris. 

Ketika Inggris melarang penggunaan keffiyeh, banyak anggota masyarakat yang mulai memakainya untuk mempersulit identifikasi. Keffiyeh sebagai simbol perjuangan itu berlanjut sampai hari ini

Pernyataan Lisan dari 51 Negara Termasuk Indonesia 

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memakai keffiyeh saat penyampaian pendapat di ICJ, Jumat, 23 Februari 2024. Sumber : istimewa

Indonesia bersama 51 negara lainnya dan tiga organisasi internasional menyampaikan pernyataan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina, atas permintaan dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pembacaan pernyataan lisan berlangsung dari 19 hingga 26 Februari 2024.

“Saya berdiri di hadapan Anda hari ini untuk membela keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang dilakukan oleh Israel,” ujar Retno, dalam pidato yang disiarkan di UN Web TV.

Dia berkata bahwa pendudukan Israel dan kekejamannya harus dihentikan, dan tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Menteri Retno juga membahas serangan Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 29 ribu orang dan membuat 69 ribu lebih lainnya luka-luka sejak 7 Oktober 2023. 

“Tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan terhadap negara-negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional,” kata dia.

Dalam pidatonya yang disampaikan dalam dua bagian, Retno berargumen bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberi nasihat hukum sesuai permintaan Majelis Umum PBB, dalam hal “Akibat Hukum yang Timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina”.

Pilihan Editor: Momen Hangat Persahabatan Retno Marsudi dan Sri Mulyani, Awali Tahun 2024 dengan Makan Gado-gado Bareng

NABIILA AZZAHRA | SITA PLANASARI | BRAM SETIAWAN 

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."