Selain Operasi Caesar, Berikut Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi operasi caesar. Babycenter.com

Ilustrasi operasi caesar. Babycenter.com

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tak hanya menanggung layanan rawat jalan, pengobatan gigi, ambulan, dan kegawatdaruratan, tetapi juga menjamin beberapa tindakan operasi. Merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi pada dasarnya dapat dijamin BPJS. Namun, ada prosedur yang harus diikuti oleh para pasien untuk mendapatkan manfaat penanggungan biaya operasi ini.

Pertama, Anda harus melakukan pengobatan di faskes tingkat satu terlebih dahulu. Setelah itu, dokter dari fasilitas kesehatan atau faskes pertama pun akan memberikan surat rujukan jika memang diperlukan tindak operasi. Nantinya, surat rujukan operasi tersebut ditujukan ke bagian spesialis di rumah sakit. Kemudian, jika kondisi Anda memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.

Berikut beberapa jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi amandel

2. Operasi batu empedu

3. Operasi bedah mulut

4. Operasi bedah vaskuler

5. Operasi caesar

6. Operasi hernia

7. Operasi jantung

8. Operasi kanker

9. Operasi katarak

10. Operasi kelenjar getah bening

11. Operasi kista

12. Operasi lambung

13. Operasi mata

14. Operasi miom

15. Operasi odontektomi/gigi impaksi

16. Operasi pencabutan pen

17. Operasi penggantian sendi lutut

18. Operasi timektomi

19. Operasi tumor

20. Operasi usus buntu

Baca juga: Waspada Infeksi Daerah Operasi Pasca Bedah, Dampaknya Bisa Sampai Kematian

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."