Awas Berurusan dengan Pinjol Ilegal, Kenali 6 Hal Ini Saat Pinjam Duit Daring

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Mitra Tarigan

google-image
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Gerakan Nasional Literasi Digital membagikan cara untuk mengenali pinjaman online alias pinjol ilegal, yang belakangan ini merugikan banyak korban.

Ketua Umum GNLD Siberkreasi, Yosi Mokalu, dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu mengungkapkan ada perubahan perilaku masyarakat akibat kenyamanan dan kecepatan di dunia digital.

Dua hal ini, selain memberikan dampak positif, juga memiliki efek samping yaitu pengguna internet tidak peduli, tidak hati-hati, tidak kritis dan bahkan malas ketika berurusan dengan teknologi digital. "Ini berkontribusi pada kurang hati-hati dalam keamanan digital," kata Yosi, dikutip Minggu 14 November 2021.

Siberkreasi memberikan enam hal yang harus betul-betul diperhatikan ketika mendapat penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.

Pertama, kenali siapa atau lembaga apa yang memberikan pinjaman. Pinjaman online ilegal biasa memberikan iming-iming bonus atau fasilitas yang berlebihan.

Informasi tersebut biasanya disebarkan melalui SMS atau pesan instan. "Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya kita waspada," kata Yosi.

Kedua, informasi yang diberikan tekfin bodong biasanya tidak jelas. Pengguna internet harus mencermati betul alamat email, situs dan informasi yang ada di situs perusahaan teknologi finansial.

Pengguna sebaiknya berhati-hati jika dikirimi pemberitahuan pinjaman online dari alamat email pribadi, bukan atas nama perusahaan. Selain itu cari tahu juga alamat perusahaan.

Ketiga, pinjaman online sering memberikan persyaratan yang terlalu mudah, terutama jika dibandingkan pinjaman konvensional.

Masyarakat seharusnya curiga jika pemberi pinjaman mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman.

Keempat, pinjaman online ilegal meminta uang muka atau biaya administrasi dengan alasan mempermudah proses pinjaman uang.

Kelima, mereka, pinjol ilegal, akan meminta informasi yang berlebihan, seperti kata sandi. Perusahaan teknologi finansial sektor lending yang resmi biasanya meminta nama, alamat, email, KTP dan nomor telepon.

Terakhir, pengguna harus teliti sebelum memasang aplikasi. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses ke daftar kontak, galeri dan riwayat panggilan. "Kalau seperti itu, tidak usah disetujui," kata Yosi.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mednapati 3.747 aduan masyarakat tentang pinjaman online ilegal sejak awal tahun ini.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."