Berencana ke Mal? Intip Cara Pakai Scan Barcode di Sertifikat Vaksinasi Covid-19

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Suasana Mal Kota Kasablanka yang kembali dibuka, di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021. Mal dan pusat perbelanjaan lainnya diizinkan untuk beroperasi di masa perpanjangan PPKM Level 4. TEMPO/Tony Hartawan

Suasana Mal Kota Kasablanka yang kembali dibuka, di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021. Mal dan pusat perbelanjaan lainnya diizinkan untuk beroperasi di masa perpanjangan PPKM Level 4. TEMPO/Tony Hartawan

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2. Kini sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk masuk mal.

Meskipun kebijakan tersebut diperpanjang, pemerintah memberi izin untuk membuka kembali kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal di empat kota di wilayah Jawa.

Sebanyak 4 kota yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat untuk masuk mal. “Mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,” tulis keterangan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri), Selasa, 10 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal. Selain itu, mereka harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai bukti telah mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, terdapat ketentuan lain bagi pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, yaitu dilarang memasuki mal.

Namun perlu diingat, pemerintah masih menutup bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam mal. Nah, untuk melihat status vaksinasi Covid-19, pastikan bahwa Anda telah menerima dosis vaksin Covid-19. Lalu, pasang aplikasi Peduli Lindungi yang tersedia di perangkat Anda, aplikasi ini tersedia di Android dan iOS.

Berikut cara menggunakan scan barcode sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi Peduli Lindungi:

1. Klik “Login”, jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi. Jika belum, pilih “Register” dan ikuti langkah berikut:

2. Masukan nama lengkap dan nomor ponsel, kemudian pilih “Buat Akun” Anda akan menerima kode OTP dari pengirim PEDULICOVID melalui SMS.

3. Masukan 6 digit kode OTP ke aplikasi Peduli Lindungi. Tunggu verifikasi.

4. Pilih “Registrasi Vaksin”. Isi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir, lalu klik “Simpan”.

5. Anda bisa melihat dosis suntikan yang telah diterima di sertifikat vaksin.

6. Status vaksinasi akan terlihat dan tertera di dalam QR Code yang akan digunakan sebagai bukti untuk masuk ke mal.

Baca: Pertimbangan Prilly Latuconsina Belum Siap ke Mal saat New Normal

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."