Ingat, Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Tak Boleh Langsung Pulang

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 18 Desember 2020. Simulasi tersebut dilakukan sebagai langkah dalam memetakan protokol pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terkait penerapan standar prosedur operasional (SOP), penyiapan SDM serta alat penyimpanan vaksin. ANTARA FOTO/Moch Asim

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 18 Desember 2020. Simulasi tersebut dilakukan sebagai langkah dalam memetakan protokol pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terkait penerapan standar prosedur operasional (SOP), penyiapan SDM serta alat penyimpanan vaksin. ANTARA FOTO/Moch Asim

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan seputar suntik vaksin Covid-19. Selain vaksinasi tidak dipungut biaya alias gratis dan mengecek apakah nama Anda sudah masuk daftar penerima vaksin di pedulilindungi.id, perhatikan pula tips usai menerima suntikan vaksin.

Dikutip dari akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mereka yang disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping.

"Bagi kamu yang akan divaksin nanti, jangan langsung pulang ke rumah atau langsung beraktivitas ya," tulis akun @Kemenkominfo.

Kemenkominfo mengungkapkan Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Berdasarkan informasi yang dirilis Kemenkominfo, vaksin Covid-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya reaksi ringan.

Reaksi yang kemungkinan dialami misalnya reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak, reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemas, dan sakit kepala, serta reaksi lain seperti alergi, biduran, anafilaksis, dan pingsan.

Bagi penerima vaksin yang mengalami reaksi-reaksi tersebut, petugas kesehatan akan segera memberikan penanganan. Karena itulah para penerima vaksin diimbau untuk tidak langsung pulang agar petugas kesehatan bisa segera melakukan penanganan jika terjadi efek samping.

Untuk yang mengalami reaksi lokal akan diberikan penanganan berupa kompres dingin dan paracetamol, sedangkan bagi penerima vaksin yang mengalami reaksi sistemik akan diminta untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres, mandi air hangat, dan minum paracetamol.

Sementara itu, berdasarkan Juknis yang diterbitkan Kemenkes, pelaksanaan vaksinasi dilakukan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Hari ini, Rabu, 13 Januari 2021, Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama di Indonesia disuntik vaksin Covid-19. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa vaksin ini aman dan halal.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma (Persero) pada Senin, 11 Januari 2021. 

Kementerian Kesehatan juga telah membuat daftar penerima vaksinasi prioritas sejak Desember 2020. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari covid19.go.id, peraturan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah pusat. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut bayaran/gratis," tulis pasal 3 beleid tersebut.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."