Dampak COVID-19 bagi Perempuan, Beban Ganda dan KDRT Meningkat

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi perempuan bekerja dari rumah. (Pixabay/Free-Photos)

Ilustrasi perempuan bekerja dari rumah. (Pixabay/Free-Photos)

IKLAN

CANTIKA.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona baru atau COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini berdampak sangat luas, baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan. Dampak pandemi ini, juga memengaruhi ketidakadilan yang dirasakan perempuan dan kelompok rentan terdampak Covid-19 lainnya, seperti anak, penyandang disabilitas, serta lanjut usia (lansia).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan berbagai apresiasi terus dicurahkan oleh masyarakat kepada para tenaga kesehatan yang juga menjadi garda terakhir penanganan Covid-19.

"Begitupun perempuan yang terdampak masih tetap inovatif dan kreatif, mereka banyak membuka peluang usaha dengan menjual masker kain dan usaha terkait lainnya," ucapnya dalam diskusi Memperingati Hari Kartini oleh Kaukus Perempuan Parlemen RI secara daring dengan tema Peran, Kesiapan, dan Ketahanan Perempuan dalam Perang Melawan Covid-19, Kamis 23 April 2020.

Menteri Bintang mengatakan data per tanggal 16 April 2020, jumlah pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sebanyak 2.358 ribu orang, 762 di antaranya adalah perempuan. Tantangan lainnya adalah perempuan kepala keluarga yang selama ini mempunyai wirausaha mikro, tapi terancam bisnisnya karena tidak ada produsen dan distributor.

Selain soal perempuan dan usaha atau perempuan sebagai kepala keluarga, ada pula perempuan yang bekerja dari rumah mengalami beban ganda karena mendampingi anak-anak belajar dari rumah dan mengurusi pekerjaan domestik atau rumah tangga.

Selama masa pandemi Covid-19, laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT meningkat sebanyak 205 kasus.

Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemen PPPA melakukan upaya perlindungan dalam penanggulangan bencana dengan memprioritaskan kelompok rentan, melalui upaya penyelamatan, evakuasi, pengamanan, dan pelayanan kesehatan serta psiko-sosial.

Kemen PPPA juga menjalankan strategi dan pendekatan secara komprehensif dan terintegrasi dalam menghadapi fase darurat pandemi Covid-19, dengan melakukan koordinasi bersama K/L dan Dinas PPPA seluruh Indonesia melalui gerakan #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita).

Gerakan ini memiliki fokus utama intervensi terhadap kelompok rentan terdampak dari bahaya paparan Covid-19, seperti anak, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas yang diberikan perlindungan secara adil, non diskriminatif, dan bebas dari stigma.

Kemen PPPA juga memastikan pemenuhan akses atas Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti kebutuhan dasar perempuan dan anak rumah tangga miskin dan sangat miskin, maupun lansia dan penyandang disabilitas, khususnya program keluarga harapan (PKH). Selain itu, memberi bantuan pemenuhan kebutuhan bahan pokok, pelatihan dan keringanan pembayaran kredit bagi perempuan pelaku usaha mikro maupun ultra mikro.

Hal tersebut bertujuan untuk mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 yang diarahkan pada penyediaan materi KIE tentang percepatan penanganan Covid-19 bagi anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya; menyediakan kebutuhan spesifik perempuan, remaja perempuan dan keluarganya yang terdampak, serta menyediakan kebutuhan spesifik anak dan pendampingan kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) korban Covid-19.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."