Fasilitas MRT untuk Bumil, Lansia, dan Penyandang Disabilitas

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Yunia Pratiwi

google-image
Seorang petugas memperlihatkan stiker yang harus dipakai para peserta uji coba kereta MRT wajib kenakan di Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Seorang petugas memperlihatkan stiker yang harus dipakai para peserta uji coba kereta MRT wajib kenakan di Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

IKLAN

TEMPO.CO, Jakarta – MRT Jakarta fase pertama rute Lebak Bulus – Bundaran Hotel Indonesia telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu 24 Maret 2019. Sebelum acara peresmian, telah diselenggarakan uji coba publik dari 12 Maret hingga 23 Maret 2019.

Baca juga: Gaun Para Puteri Indonesia di Peresmian MRT Jakarta

Antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk menjajal MRT Jakarta yang dikatakan sebagai peradaban baru oleh Presiden Jokowi. Dia meyakini keberadaan MRT Jakarta dapat mengubah budaya lama di masyarakat menjadi budaya baru. Misalnya dalam hal mengantre, buang sampah, dan disiplin waktu.

Warga mengantre untuk menaiki kereta MRT Jakarta di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Ahad 24 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, MRT Jakarta akan beroperasi 8 rangkaian mulai pukul 05.30-22.30 WIB, sejak diresmikan 24 Maret 2019 hingga 1 April 2019. Setelah 1 April 2019, MRT Jakarta akan beroperasi 16 rangkaian sejak pukul 05.00-24.00 WIB. Dia menargetkan 65 ribu penumpang dalam satu hari naik MRT di awal pengoperasiannya.

Terkait penumpang tentu di dalamnya termasuk para ibu hamil, ibu menyusui, lansia hingga penyandang disabilitas. Mengutip dari laman Jakarta MRT dijabarkan desain kereta dan stasiun MRT Jakarta menggunakan dua pedoman, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30/PRT/M/2006 dan Pedoman akses bebas hambatan untuk fasilitas pengguna transportasi publik (Enforcement of 2006 Law No 91 of Ministerial Ordinance MLITT of Japan).

Artikel lain: Kemeja Trendi Sri Mulyani saat Hadiri Peresmian MRT Jakarta

PT MRT Jakarta juga mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. Berikut sejumlah fitur yang dibangun untuk kenyamanan mobilitas penumpang prioritas seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan orang tua yang membawa anak. Di antaranya area toilet dan wastafel di stasiun dirancang untuk memudahkan pengguna kursi roda.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan penumpang difabel ketika mencoba MRT dengan rute stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus-Istora di Jakarta, Kamis 21 Maret 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Desain pintu penumpang (passenger gate) dengan lebar 90 cemtimeter cukup untuk pengguna kursi roda atau penumpang yang membawa kereta bayi. Satu pintu penumpang dilengkapi dengan blok taktil. Fungsi blok taktil ini sebagai pemandu bagi penyandang tunanetra. Tidak hanya di area pintu, blok taktil ini juga dipasang di level beranda peron, peron, di dalam maupun luar stasiun. 

Ketinggian lubang pada mesin penjual tiket (ticket vending machine) disesuaikan dengan pengguna kursi roda. Selain tangga dan eskalator, tersedia pula lift untuk masuk dan keluar area stasiun. Di stasiun juga tersedia ruang menyusui.

Sementara saat berada di dalam kereta akan tersedia area dan kursi prioritas. Dengan beragam jumlah kursinya di masing-masing gerbong kereta. Kursi prioritas ini diperuntukkan ibu hamil, lansia, orang tua membawa anak di bawah usia lima tahun, dan penyandang disabilitas.

Di kereta pertama 13 kursi prioritas dan kereta kedua dengan 12 kursi prioritas. Pada kereta ketiga terdapat 16 kursi prioritas dengan satu area kursi roda, jumlah yang sama pada kereta keempat. Kemudian di kereta kelima terdapat 12 kursi prioritas dan kereta keenam 13 kursi prioritas. Penanda kursi prioritas ini adalah berwarna biru gelap.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."