Ada UU-nya, Karyawan di 6 Negeri Ini Berhak Abaikan Telepon dan Email di Luar Jam Kerja

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi wanita-wanita bekerja. Shutterstock

Ilustrasi wanita-wanita bekerja. Shutterstock

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Australia akan masuk dalam deretan negara di mana para karyawan mempunyai hak untuk memutuskan hubungan di luar jam kerja. Undang-undang (UU) baru yang diusulkan ini dapat membawa perubahan signifikan dalam lingkungan kerja. Menurut peraturan tersebut, karyawan Australia berhak menolak memeriksa atau menanggapi panggilan kerja atau email seusai jam kerja normal mereka. Idenya adalah untuk mencegah lembur yang tidak dibayar dan membantu karyawan memiliki keseimbangan kehidupan kerja alias work life ballance.

RUU serupa, yang disebut RUU Ketenagakerjaan (Amandemen) 2022, sedang menunggu keputusan di Senat Kenya, Afrika Timur. Bila RUU tersebut akan memberi hak pekerja untuk memutuskan sambungan komunikasi elektronik seperti email dan pesan dari tempat kerja di luar jam kerja mereka atau pada akhir pekan dan hari libur, sesuai laporan.

Namun, Australia dan Kenya bukan satu-satunya negara yang mengusulkan undang-undang tersebut untuk mendorong keseimbangan kehidupan kerja yang sehat di kalangan pekerja. Berikut beberapa negara yang sudah lebih dulu menerapkan peraturan karyawan mempunyai hak untuk memutuskan hubungan yang menjadikan tindakan ilegal bagi bos untuk mengganggu mereka setelah jam kerja. 

1. Prancis

Prancis adalah negara pertama yang menerapkan hak pemutusan hubungan kerja bagi karyawan usai jam kerja pada tahun 2017. Hal ini memberikan hak kepada pekerja untuk mengabaikan komunikasi terkait pekerjaan di luar jam kerja mereka. Menurut undang-undang Perancis, perusahaan yang memiliki lebih dari 50 karyawan wajib menegosiasikan jam-jam tertentu di mana karyawan tidak diharapkan membalas pesan kerja.

Berbicara tentang perlunya undang-undang tersebut, Benoit Hamon – seorang anggota parlemen dari Partai Sosialis, sebelumnya mengatakan kepada BBC, “Karyawan yang secara fisik meninggalkan kantor, namun mereka tidak meninggalkan pekerjaan mereka. Mereka tetap diikat dengan semacam tali elektronik seperti anjing.”

2. Spanyol

Spanyol mengadopsi undang-undang hak untuk memutuskan sambungan pada tahun 2021 yang memberikan kebebasan kepada karyawan untuk tidak menanggapi komunikasi terkait pekerjaan di luar jam kerja mereka. Hal ini membantu dalam meningkatkan kesehatan mental pekerja dan kesejahteraan secara keseluruhan.

3. Belgia

Pada tahun 2018, Belgia juga menerapkan hak pemutusan hubungan kerja kepada pegawai pemerintahnya seusai jam kerja. Hal ini membantu mereka memiliki keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan yang lebih baik secara umum. Namun menurut laporan, aturan tersebut kemudian diperluas ke sektor swasta juga.

“Sejak 1 April 2023, pemberi kerja Belgia di sektor swasta dengan 20 karyawan atau lebih harus menyertakan hak untuk memutuskan hubungan dalam perjanjian perundingan bersama atau aturan kerja. Hak untuk memutuskan hubungan berlaku untuk semua kategori pekerja (di Belgia),” bunyi sebuah laporan.

4. Italia

Negara Eropa lainnya yang telah menerapkan hak pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya adalah Italia. Pekerja di Italia mempunyai hak untuk mengabaikan dan tidak menanggapi panggilan dan email terkait pekerjaan selama di luar jam kerja mereka.

5. Irlandia

Sebagai langkah melawan konektivitas digital yang terus-menerus berdampak pada kesehatan mental karyawan dalam jangka panjang, Irlandia juga menerapkan undang-undang hak pemutusan hubungan kerja untuk karyawan di luar jam kerja pada tahun 2018. Hal ini membantu pekerja untuk mendapatkan istirahat total dan detoksifikasi digital dari pekerjaan, yang sangat dibutuhkan bagi mereka. kesejahteraan secara keseluruhan.

6. Portugal

Portugal memperkenalkan undang-undang hak karyawan untuk memutuskan sambungan seusai jam kerja pada tahun 2020. Menurut undang-undang tersebut, perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan, akan mengenakan denda karena menghubungi karyawan di luar jam kerja mereka. Jadi, karyawan berhak melepaskan diri dari komunikasi digital terkait pekerjaan seperti email dan pesan teks. Undang-undang ini diberlakukan pada masa pandemi COVID-19, ketika bekerja dari rumah telah menjadi sebuah norma yang menyebabkan jam kerja yang panjang bagi karyawan.

Pilihan Editor: Saat Kerja Remote, Berikut 4 Cara Meningkatkan Kehadiran Kamu secara Digital

TIMES OF INDIA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."