Mengenal Ratu Kalinyamat, Pejuang Perempuan yang Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ratu Kalinyamat hidup saat masa awal perkembangan Islam di Nusantara. Ia dikenal sebagai penguasa wilayah Jepara yang sangat pemberani dan ahli perang. Ratu Kalinyamat memiliki peran besar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, khususnya dalam melawan bangsa Portugis pada abad ke-16. Berkat kemampuannya membangun kekuatan maritim yang hebat membuat raja-raja di kawasan lain meminta bantuannya untuk mengirimkan pasukan guna melawan Portugis. Foto: Istimewa

Ratu Kalinyamat hidup saat masa awal perkembangan Islam di Nusantara. Ia dikenal sebagai penguasa wilayah Jepara yang sangat pemberani dan ahli perang. Ratu Kalinyamat memiliki peran besar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, khususnya dalam melawan bangsa Portugis pada abad ke-16. Berkat kemampuannya membangun kekuatan maritim yang hebat membuat raja-raja di kawasan lain meminta bantuannya untuk mengirimkan pasukan guna melawan Portugis. Foto: Istimewa

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Hari ini, Jumat 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam pejuang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud Md.

Keenam tokoh itu yakni Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), Mohammad Tabrani Soerjowitjirto (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), KH Abdul Chalim (Jawa Barat), dan KH Ahmad Hanafiah (Lampung).

“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang,” kata Mahfud Md yang juga Menkopolhukam ini pada Rabu, 8 November 2023.

Peran Ratu Kalinyamat dalam melawan Portugis

Ratu Kalinyamat hidup saat masa awal perkembangan Islam di Nusantara. Ia dikenal sebagai penguasa wilayah Jepara yang sangat pemberani dan ahli perang. Ratu Kalinyamat memiliki peran besar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, khususnya dalam melawan bangsa Portugis pada abad ke-16. Berkat kemampuannya membangun kekuatan maritim yang hebat membuat raja-raja di kawasan lain meminta bantuannya untuk mengirimkan pasukan guna melawan Portugis,

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Tim Pakar Ratu Kalinyamat, Prof. Ratno Lukito mengatakan, penemuan sumber primer terkait perlawanan Ratu Jepara terhadap Portugis membuktikan keberadaan RK bukan mitos, bahkan terungkap perannya yang luar biasa hingga membuat Portugis sebagai lawan pun mengakuinya.

Di bawah pemerintahan Ratu Kalinyamat, strategi pengembangan Jepara lebih diarahkan pada penguasaan sektor perdagangan dan angkatan laut. 

"Ratu Kalinyamat dipandang sebagai simbol keteladanan dan sumber inspirasi atas tindakan yang tidak hanya sebatas pada ide tetapi juga aksi nyata dalam melakukan perlawanan terhadap Portugis di Malaka," kata Ratno, seperti dikutip dari Tempo, Minggu, 12 September 2021. 

Berdasarkan delapan sumber primer dari penulis Portugis, terungkap bahwa empat kali Ratu Kalinyamat memelopori dan menggerakkan aliansi Kesultanan Muslim (yaitu Johor, Aceh, Maluku dan Jepara) untuk mengusir Portugis dari Malaka dan Maluku, serta menciptakan kesejahteraan bersama di antara anggota aliansi.

Sejarawan Universitas Diponegoro, Agustinus Supriyono, berpendapat tokoh Ratu Kalinyamat kurang populer dan kurang mendapat perhatian dalam historiografi Indonesia, yang pada gilirannya  juga kurang mendapat penghargaan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia  melawan kolonialisme Barat karena historiografi Indonesia masih terpengaruh oleh Barat.

Padahal, jelasnya, banyak tokoh pemimpin zaman Islam yang melakukan perlawanan terhadap kolonialisme Portugis, yang meskipun pada umumnya gagal, tetapi pada sisi lain berhasil membendung orang-orang Portugis menguasai sebagian besar wilayah Nusantara.

Presiden Joko Widodo menyerahkan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Jumat 10 November 2023. Gelar tersebut diberikan kepada Ida Dewi Agung Jambe, Bali; Bataha Santiago, Sulawesi Utara; M Tabrani, Jawa Timur; Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah; KH Abdul Chalim, Jawa Barat; dan KH Ahmad Hanafiah, Lampung. TEMPO/Subekti.

Membahas soal pemberian gelar pahlawan nasional

Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26. Adapun yang dimaksud dengan gelar pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada tokoh yang berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Pemberian gelar pahlawan nasional terhadap tokoh tak boleh sembarangan alias harus memenuhi kriteria. Ada syarat khusus dan syarat umum yang dijadikan patokan seorang tokoh dapat dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Setelah memenuhi syarat, pemberian gelar pahlawan nasional dapat diusulkan oleh masyarakat kepada bupati atau wali kota setempat.

Selanjutnya, bupati atau wali kota mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada gubernur, melalui instansi sosial provinsi. Instansi sosial provinsi kemudian menyerahkan usulan calon pahlawan nasional kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, diajukan kepada Gubernur untuk direkomendasikan kepada Menteri Sosial RI.

Setelahnya, Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial di Kementerian Sosial akan mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi. Usulan calon pahlawan nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi lalu diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.

Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GP memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial diajukan kepada Presiden melalui Dewan GTK guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali. Pengusulan minimal dua tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan.

Pilihan Editor: Hari Pahlawan, Happy Salma dan 4 Artis Ini Refleksikan Lewat Instagram

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | FANI RAMADHANI | ANTARA | S. DIAN ANDRYANTO 

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."