Mengenang Sipon, Istri Penyair Wiji Thukul Melalui Puisi saat Lamaran

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Dyah Sujirah atau Sipon, istri penyair, Wiji Thukul meninggal pada Kamis, 5 Januari 2023 siang ini di kediamanya, di Surakarta atau Solo. Ia meninggal karena mengalami serangan jantung. Kabar duka tersebut beredar dengan cepat melalui pesan Whatsapp. 

Wahyu Susilo, adik Wiji Thukul mengunggah foto kenangan Sipon dan Wiji Thukul bersamaan dengan berita dukacita di laman Facebook, Januari 2022. "Sugeng tindak mbak Pon. Semoga ketemu kangmas Thukul. Fajar Merah dan Nganthi Wani tabah ya." 

Beberapa saat kemudian, Wahyu mengunggah kenangan berupa puisi saat Wiji Thukul melamar Sipon. "Puisi kangmas Thukul ketika melamar mbak Sipon Dyah Sujirah. Semoga mereka berdua bahagia di surga." 

Berikut puisi yang dilampirkan oleh Wahyu Susilo saat mengenang kisah cinta mereka yang bertajuk 'jangan lupa kekasihku'

jangan lupa, kekasihku

jangan lupa, kekasihku
jika terang bulan
kita jalan-jalan
yang tidur di depan rumah  
di pinggir selokan
itu tetangga kita, kekasihku

jangan lupa, kekasihku
jika pukul lima 
buruh-buruh perempuan yang matanya letih
jalan sama-sama denganmu
berbondong-bondong
itu kawanmu, kekasihku

jangan lupa kekasihku
jika kau ditanya siapa mertuamu
jawablah: yang menarik becak itu 
itu bapakmu, kekasihku

jangan lupa kekasihku
pada siapa pun yang bertanya 
sebutkan namamu
jangan malu
itu namamu, kekasihku

Kalangan-Solo, 14 Maret '88

Selamat jalan Sipon Dyah Sujirah. 

Baca: Jelang 1 Tahun Pernikahan, Mutia Ayu Kutip Puisi Dalam Sakit

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."