Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Simak Cara Tepat Terbuka pada Anak

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) berbincang dengan Zen Vivanto (kiri) didampingi Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 30 Desember 2021. Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) berbincang dengan Zen Vivanto (kiri) didampingi Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (kanan) saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 30 Desember 2021. Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

IKLAN

CANTIKA.COM, JakartaNia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Sopir mereka, Zen Vivanto juga mengajukan banding.

Pernyataan banding itu disampaikan oleh Ardi Bakrie usai hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu. "Kami mengajukan banding," kata Ardi dalam tayangan langsung persidangan tersebut di akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, hakim memvonis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya satu tahun penjara. Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menilai bahwa ketiganya tak tergolong sebagai pecandu narkoba. "Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," tutur hakim.

Berkaca pada kasus yang dialami oleh Nia Ramadhani, menurut Psikolog Anisa Cahya Ningrum saat orang tua menjalani masa tahanan lantaran kasus tertentu, memang akan menjadi pukulan yang berat bagi anak dan seluruh keluarga. Anak yang biasanya bisa bertemu langsung dengan orang tua, seketika menjadi terhambat dan menimbulkan tanda tanya di dalam dirinya.

Agar anak-anak tetap bisa melanjutkan kegiatan sehari-harinya, perlu mencari waktu yang tepat agar bisa memberi penjelasan kepada mereka.

"Misalnya, kepada anak balita, tidak perlu menjelaskan panjang lebar tentang permasalahan orang tuanya. Cukup dengan kalimat sederhana yang mudah dipahami sesuai usianya, misalnya: “Mama papa sedang ada urusan yang perlu diselesaikan, jadi belum bisa pulang ke rumah. Mama papa tetap sayang kepadamu," terangnya saat dihubungi melalui pesan instan, Selasa 18 Januari 2022. 

Sementara bagi anak yang lebih besar, lanjut Anisa mungkin sudah paham tentang kata penjara, lalu mungkin akan mempertanyakan, “Mengapa mama papa dipenjara?”. Kita bisa menjawabnya dengan kalimat, “Mama papa mungkin memang pernah melakukan kesalahan, namun mereka akan memperbaikinya.”

Selain itu Anisa juga membagikan tips berikut ini:

1. Ajari anak untuk mendoakan orang tuanya, agar tetap sehat dan selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa.
2. Usahakan untuk tetap memberikan nutrisi yang baik bagi kesehatan fisik maupun mentalnya.
3. Pastikan anak tetap bisa melakukan rutinitas keseharian, agar merasa nyaman dan menjadi upaya “menyibukkan diri”
4. Pahami perasaan anak, dan beri kesempatan untuk mengekspresikannya tanpa memberikan penghakiman.

Baca: Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Ini 4 Tahap Penyembuhan dari Kecanduan Narkotika

Adam Prireza

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."