Pelukan Cinta untuk Anji, Wina Natalia: Tak Ada Orang yang Sempurna

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Wina Natalia menyambut Anji setelah menjalani masa rehabilitasi/Foto: Instagram/Anji

Wina Natalia menyambut Anji setelah menjalani masa rehabilitasi/Foto: Instagram/Anji

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Masih ingatkah Anda dengan kasus Anji Manji, musisi yang terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. Permintaan rehabilitasi dikabulkan sambil menunggu proses hukumnya berjalan. Rehabilitasi di RSKO yang dijalankannya selama tiga bulan.

Tindakan rehabilitasi pecandu narkoba diyakini menjadi salah satu mekanisme yang membantu di tengah masifnya penyalahgunaan narkoba.

Setelah menjalani rehabilitasi, kini Anji bersiap untuk berkarya kembali. Kabar tersebut disampaikan oleh Anji di laman Instagramnya, Kamis 12 November 2021. "SAYA KEMBALI. Selesai sudah proses yang harus dijalani," tulisnya.

Anji juga meminta maaf kepada teman-temannya yang telah kecewa. "Terima kasih untuk semua yang telah mendukung sampai detik ini. Saya mendapat banyak pelajaran berharga juga seru yang bisa saya ceritakan. Mungkin lain waktu."

Anji juga mengucapkan terima kasih dengan pelukan erat untuk istrinya Wina Natalia. "Manusia paling terkena imbas dari apa yang sudah saya perbuat. Juga Manusia paling kokoh yang bersama-sama berdiri, menghadapi apa yang terjadi," lanjutnya.

Wina pun membalas ungkapan anji juga dengan pelukan di laman Instagramnya, menurutnya tidak ada seorang pun yang sempurna.

Setiap orang, menurut Wina membuat kesalahan dalam hidup dan itu tidak berarti kita buruk. Itu karena kita manusia. "Mari menjadi lebih baik bersama @duniamanji. Aku mencintaimu," tulis Wina.

Sebagai kilas balik,  Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni lalu. Di studio musik itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya. Total barang bukti yang disita polisi adalah 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca: Wina Natalia Gemar Berbusana Warna Hitam dan Outer

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."