Tes PCR di Atas Rp 275 Ribu di Jawa dan Bali, Laboratorium Bakal Disanksi Ini

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada penghuni rusun di Rusun Penjaringan Sari, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 25 Mei 2021. Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada seluruh penghuni di rusun yang dikelola Pemkot Surabaya untuk mendeteksi penyebaran COVID-19, setelah adanya 12 penghuni Rusun Penjaringan Sari terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada penghuni rusun di Rusun Penjaringan Sari, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 25 Mei 2021. Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada seluruh penghuni di rusun yang dikelola Pemkot Surabaya untuk mendeteksi penyebaran COVID-19, setelah adanya 12 penghuni Rusun Penjaringan Sari terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan harga tes PCR atau swab polymerase chain reaction menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas atas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Profesor Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu, 27 Oktober 2021.

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

"Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Dia mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku sejak kemarin.

Harga tes PCR ini sudah beberapa kali mengalami penurunan. Pada masa awal pandemi Covid-19, harga tes PCR masih tinggi sampai tembus Rp 2,5 juta sekali tes. Kementerian Kesehatan kemudian menetapkan harga batas atas Rp900.000.

Setelah banyak menerima kritikan masyarakat terkait dengan mahalnya tes PCR, Agustus kemarin pemerintah menurunkan harga PCR menjadi Rp499 ribu.

Baca juga: Lebih dari 25 Ribu Anak Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19 di Indonesia

BISNIS | DEWI NURITA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."