PPKM Level 4, Berikut Rincian Jam Buka Salon, Pasar Tradisional, dan Mal

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Petugas keamanan berjaga di pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung saat diberlakukannya PPKM level 4 di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021. Tempo/Tony Hartawan

Petugas keamanan berjaga di pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung saat diberlakukannya PPKM level 4 di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021. Tempo/Tony Hartawan

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan kelanjutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali atau yang kini disebut PPKM Level 4 pada Ahad, 25 Juli 2021. PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM ini, ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap. Penyesuaian itu antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat; pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Pasar Tanah Abang juga kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Pengunjung juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis. Syarat ini berlaku di blok A, B, F, dan G Pasar Tanah Abang.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini untuk mencegah potensi bertambahnya kasus aktif Covid-19 dengan gejala berat. Selain itu, aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.

Pasar Tanah Abang ditutup selama penerapan PPKM Darurat pada 3 hingga 25 Juli 2021. Hanya pasar di Blok G yang menjual bahan pangan dibolehkan beroperasi.

Baca juga: Anti Bosan, Ini 6 Pilihan Kegiatan Selama PPKM Darurat

DEWI NURITA | M. YUSUF MANURUNG | ANTARA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."