Cegah Covid-19, Ini Jarak Aman Jalan Kaki, Lari, dan Bersepeda

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi bersepeda. AP/Darko Vojinovic

Ilustrasi bersepeda. AP/Darko Vojinovic

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Olahraga salah satu cara yang disarankan para ahli untuk tingkatkan daya tahan tubuh atau imunitas di masa Pandemi Covid-19. Saat berolahraga di luar rumah seperti sarana umum, kita diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak. Lalu, berapa jarak aman saat jalan kaki, lari hingga bersepeda di tengah pandemi?

"Apabila bersepeda, jaga jarak kurang lebih 20 meter," kata dokter Reisa Broto Asmoro, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dalam video virtual di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta pada Kamis 9 Juli 2020.

Sementara untuk jarak aman berlari atau jogging, Reisa menyebut pastikan jaraknya kurang lebih 10 meter dengan orang di depannya. "Disarankan untuk berolahraga yang dilakukan, pertama, tanpa berpindah tempat atau dilakukan dengan posisi sejajar minimal dua meter dengan orang lain," ucap Reisa.

Jika berjalan kaki atau berjalan cepat, pastikan berjarak kurang lebih 5 meter dengan orang di depannya. Jaga jarak juga tetap dilakukan saat istirahat untuk makan dan minum di area olahraga atau tempat makan hingga antre ke toilet.

Reisa juga menuturkan masker harus digunakan setiap waktu termasuk pada saat berolahraga karena olahraga yang disarankan pada pandemi Covid-19 ini adalah olahraga dengan intensitas yang ringan hingga sedang, maka masih aman menggunakan masker meskipun sedang berolahraga.

Ia pun menekankan pentingnya kedisiplinan yang menjadi kunci menekan penyebaran Covid-19. "Kuncinya ada di disiplin mematuhi protokol kesehatan baik oleh pengelola dan terutama oleh pengguna sarana umum," ujar Reisa.

Reisa meminta pada saat memasuki ruang publik untuk berolahraga, para pengunjung wajib mengisi penilaian diri terkait Covid-19. Sebelum masuk kawasan, suhu tubuh pengunjung diperiksa. Jika di bawah 37,3 derajat celsius, pengunjung diperbolehkan masuk area publik untuk berolahraga dan relaksasi.

Seluruh pengunjung diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Pihak pengelola area wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) dengan kadar alkohol minimal 60 persen di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh seluruh pengunjung.

Pihak pengelola area juga harus memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan, terutama pada area dan fasilitas umum yang digunakan bersama.

Para petugas yang berwajib dan petugas kesehatan melakukan pemantauan secara proaktif. Hal itu penting untuk memastikan kedisiplinan para pengunjung. Para petugas juga menempatkan penjagaan ketat di setiap pintu masuk sehingga pengunjung diarahkan hanya melalui satu pintu masuk dan mengikuti protokol kesehatan.

Petugas dengan sopan dan tegas mengingatkan warga untuk menjalankan protokol kesehatan saat berolahraga di ruang publik dan memberikan pembatasan jarak tempat duduk di bangku taman yang tersedia.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."