7 Kegiatan yang Dibatasi dalam Pedoman PSBB Kementerian Kesehatan

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Suasana lengang jalan Sudirman di Jakarta, Kamis 2 April 2020. Baru-baru ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Jokowi juga memberikan opsi darurat sipil dalam siaran persnya. Tempo/Tony Hartawan

Suasana lengang jalan Sudirman di Jakarta, Kamis 2 April 2020. Baru-baru ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Jokowi juga memberikan opsi darurat sipil dalam siaran persnya. Tempo/Tony Hartawan

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penularan virus corona baru atau COVID-19.

Pedoman PSBB itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Pedoman PSBB ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk memberlakukan karantina wilayah.

Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB itu, ada tujuh kegiatan yang dibatasi. Berikut rinciannya:

  1. Peliburan Sekolah

    Peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

  2. Peliburan Tempat Kerja

    Peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah untuk menjaga produktivitas atau kinerja.

    Pengecualian peliburan tempat kerja, yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Rinciannya:

    (1) Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD dan perusahaan publik tertentu seperti; instansi TNI dan Polri, Bank Indonesia, utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi), pembangkit listrik dan unit transmisi, kantor pos, pemadam kebakaran, pusat informatika nasional, Lapas dan Rutan, bea cukai, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, kantor pajak, lembaga/badan manajemen bencana.

    (2) Perusahaan komersial dan swasta juga masuk pengecualian. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, bank, kantor asuransi, media cetak dan elektronik, perusahaan telekomunikasi, perusahaan pengiriman barang, pom bensin dan sejenisnya

    (3) Perusahaan industri dan kegiatan produksi.

    (4) Perusahaan logistik dan transportasi juga tetap beroperasi jika PSBB diberlakukan.

  3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

    Bentuk kegiatan keagamaan yang boleh dilakukan daerah dalam status PSBB ini adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

    Adapun semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum dan pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19, dapat dihadiri dengan jumlah tak lebih dari 20 orang.

  4. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

    Pembatasan tempat atau fasilitas umum ini dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Sehingga, sejumlah tempat masih tetap beraktivitas, yakni:

    (a) supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

    (b) fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait tetap diizinkan untuk beroperasi.

    (c) hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.

    (d) perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina tetap beroperasi.

    Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan dan tempat untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga juga masih diperbolehkan beroperasi.

  5. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
    Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

  6. Pembatasan Moda Transportasi

    Jika status PSBB diberlakukan di suatu wilayah, transportasi yang mengangkut penumpang tetap berjalan. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

    Begitu pula dengan transportasi yang mengangkut barang. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, seperti; kebutuhan medis, bahan pokok, BBM/BBG, distribusi bahan baku dan angkutan penting sejenis lainnya.

    Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat juga tetap berjalan. Sama halnya dengan perasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

  7. Pembatasan Kegiatan Khusus Aspek Pertahanan dan Keamanan

    Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung seperti; kegiatan yang berhubungan untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19, operasi militer TNI dalam menghadapi kondisi darurat negara, dan aktivitas polisi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."