Lika-liku Sampai Jadi Kosmetik Halal dan Baik

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Ilustrasi mengecek produk kecantikan. Boldsky

Ilustrasi mengecek produk kecantikan. Boldsky

IKLAN

CANTIKA.COM, Bogor - Sebagian orang menjadikan unsur halal sebagai pertimbangan utama sebelum menggunakan produk kecantikan. Halal membuat mereka nyaman dan aman dalam beribadah karena kandungan dalam makeup yang digunakannya sudah terjamin bersih dari unsur yang najis.

Baca juga:
Sudah Pakai Produk Makeup Halal, Aplikatornya Bagaimana?
Penasaran, Melanie Putria Cari Tahu Pentingnya Kosmetik Halal

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan pengujian untuk mendapatkan sertifikasi halal membutuhkan waktu dan proses tersendiri. Sebab, butuh ketelitian dalam menentukan titik kritis kehalalan suatu produk.

Salah satunya, menurut Muti, dalam menentukan sumber bahan pembuat kosmetik. Setelah dipastikan bahan pembuat kosmetik itu berasal dari unsur yang halal, langkah berikutnya adalah menentukan apakah bahan tersebut termasuk baik atau tidak. "Misalnya ada bahan dari merkuri. Kalau dari sisi sumber memang halal, tapi dari sisi baik atau toyyib tidak memenuhi sehingga otomatis tidak halal," kata Muti Arintawati di kantornya.

Ir. Muti Arintawat,M.Si (Vice Director) LPPOM MUI. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Penelusuran selanjutnya adalah bagaimana membuatnya. Tahap ini bisa menjadi titik kritis, di mana bahan yang halal menjadi tidak halal karena prosesnya. Contoh, bahan yang berasal dari nabati, seperti asam lemak yang umumnya digunakan dalam produk kosmetik. "Intinya zat itu adalah turunan lemak dan ditilik dari sisi proses apakah melibatkan bahan tambahan atau tidak," ucap Muti.

Untuk silsilah asam lemak ini, Muti Arintawati menjelaskan, bisa berasal dari tumbuhan atau hewan. Jika sumbernya dari hewan, maka harus diperiksa apakah hewan tersebut termaksuk hewan halal atau tidak. Kalaupun hewan itu masuk kategori halal, harus dipastikan bagaimana proses penyembelihannya, apakah memenuhi syarat penyembelihan halal atau tidak.

"Kalau asam lemaknya berasal dari babi, sudah jelas haram hukumnya. Tapi kalau dari sapi, dicek lagi bagaimana proses penyembelihannya. Karena jika tidak disembelih maka masuk kategori bangkai, dan bangkai itu najis," kata Muti.

Petugas melihat sampel makanan yang tersimpan dalam lemari pendingin di Laboratorium LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia di Bogor. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Selain itu, yang juga masuk dalam titik krisis halal tidaknya suatu produk kecantikan adalah apakah memanfaatkan bahan yang berasaldari manusia. Menurut dia, tubuh manusia mempunyai peluang untuk digunakan sebagai bahan dasar pembuatan produk kosmetik, misalnya plasenta, asam amino, dan keratin. "Meskipun digunakan di luar atau tidak dikonsumsi, fatwa MUI melarang pemanfaatan tubuh manusia untuk hal-hal ini," ucap dia.

YATTI FEBRI NINGSIH

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."