Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual 1998, Komnas Perempuan: Lebih dari Menyakitkan

foto-reporter

Reporter

google-image
Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock

Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock

Advertisement

CANTIKA.COM, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mengingatkan kekerasan seksual terhadap perempuan saat kerusuhan tersebut merupakan fakta yang telah diakui secara resmi oleh negara.

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Juni 2025.

Komnas Perempuan menegaskan, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah pada 1998 mencatat sedikitnya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan, selama kerusuhan Mei. Laporan itu diserahkan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara atas kejahatan tersebut. Salah satu tindak lanjutnya adalah pembentukan Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998.

TGPF merupakan mandat resmi negara berdasarkan keputusan bersama lima pejabat tinggi negara—yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung—tertanggal 23 Juli 1998. Tugas tim itu adalah mengungkap fakta-fakta dalam kerusuhan Mei, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM kemudian menindaklanjuti rekomendasi TGPF dengan membentuk Tim Penyelidikan Pro-Justisia yang menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup atas kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menilai pernyataan Fadli Zon soal tragedi Mei 1998 justru melemahkan upaya pemulihan penyintas. “Pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat. Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyerukan agar seluruh pejabat negara menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi dan memegang teguh komitmen terhadap HAM. “Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” kata Sondang.

Komnas Perempuan menilai bahwa menyangkal kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 sama saja dengan menghapus bagian penting dari sejarah dan mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan.

Pilihan Editor: Wamen PPPA Veronica Tan Soroti Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, Dorong Pemulihan dan Keadilan Korban

DINDA SHABRINA | AMIRULLAH 

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Advertisement

Recommended Article

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."
Advertisement