Tahapan Daftar Sekolah PPDB 2024, Mulai dari Update Kartu Keluarga

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Suasana layanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang/Foto: CANTIKA: Ecka Pramita

Suasana layanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang/Foto: CANTIKA: Ecka Pramita

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Semua sekolah sedang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024. Para orang tua pun sudah mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk daftar sekolah.

Cantika mengulas secara khusus persiapan dan langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk mendaftar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi atau memasuki tahun ajaran baru, salah satunya dengan memperbarui atau update kartu keluarga. 

Pastikan Update Kartu Keluarga 

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijazah di sekolah yang akan disertakan dalam pendaftaran ialah update kartu keluarga terbaru atau yang memakai barcode. Berikut tahapannya jika berdomisili di Kabupaten Tangerang. 

1. Meminta surat pengantar

Langkah pertama yang dilakukan ialah meminta surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan domisili atau tempat tinggal. Dari kelurahan akan diberikan formulir yang akan disertakan sebagai persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat

2. Siapkan persyaratannya 

Persyaratan yang perlu disertakan antara lain; pengantar dari keluarahan setempat, fotokopi Kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, jika suami/istri sudah bercerai/meninggal maka dilampirkan Akta Cerai/Kematian. 

3. Bisa daftar melalui online 

Jika kamu mendaftar di mal, maka terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi Tangerang Gemilang untuk mengisi daftar booking nomor antrean sesuai dengan kuota yang kosong. Biasanya satu atau dua hari keesokannya baru akan dapat kuota, di momen tahun ajaran baru ini bahkan bisa lebih. 

4. Pastikan jadwal pelayanannya 

Sebagai ilustrasi kalau di Kabupaten Tangerang bisa dilakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada pukul 08.00 hingga 14.00. Sementara untuk di pelayanan publik di Mal Ciputra bisa dilakukan mulai Senin-Jumat 2024 pada jam kerja. 

Pelaksanaan PPDB 2024 kali ini berkaca Pada PPDB 2023, jalur zonasi sempat memunculkan banyak masalah. Di antaranya, banyak calon peserta yang memanipulasi data Kartu Keluarga seperti alamat rumah sehingga membuat membuat masyarakat sekitar sekolah justru tak bisa masuk sekolah terdekat.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah memperketat aturan sehingga mengurangi adanya manipulasi KK. Salah satu aturannya, alamat KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Selain itu, Domisili Calon Peserta Didik Baru atau CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Pilihan Editor: Mulai Tahun Ajaran Baru, Simak 3 Hal Penting yang perlu Disiapkan

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."