Ibu Bekerja Dapat Cuti Melahirkan Paling Lama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ilustrasi ibu hamil merias wajah sebelum melahirkan. Foto: Freepik.com/bristekjegor

Ilustrasi ibu hamil merias wajah sebelum melahirkan. Foto: Freepik.com/bristekjegor

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang. Undang-undang ini memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja dan suaminya selama masa persalinan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memungkinkan seorang ibu pekerja yang telah bersalin berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan. Namun dalam kondisi khusus, seorang ibu bekerja dapat mengambil cuti paling lama enam bulan.

"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” ujar dia dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Selama menjalani cuti melahirkan 6 bulan, Diah mengatakan seorang ibu berhak mendapatkan upah penuh selama tiga bulan pertama dan keempat. Adapun pada bulan kelima dan keenam, dia berhak memperoleh upah sebesar 75 persen.

Tak hanya bagi ibu bekerja, undang-undang ini juga mengatur kewajiban suami untuk mendampingi selama masa persalinan. Diah menjelaskan, suami berhak cuti selama dua hari dan dapat memperoleh cuti tambahan paling lama tiga hari berikutnya. Lama cuti juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan dengan pemberi kerja atau pengusaha. Adapun suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari.

Legislator asal PDIP itu mengklaim, pembahasan RUU KIA telah melibatkan serikat pekerja, lembaga masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha. Kementerian/lembaga, kata dia, juga telah diajak rembukan untuk sinkronisasi aturan-aturan terkait.

Diah mengatakan UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, serta pendanaan dan partisipasi masyarakat. Menurut dia, UU KIA berfokus mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yakni kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

Sebelumnya, RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan. Pengambilan keputusan tingkat I RUU itu berlangsung pada 25 Maret 2024.

Pilihan Editor: AIMI Dukung Cuti Melahirkan 6 Bulan, Indonesia Bisa Contoh Vietnam

HAN REVANDA PUTRA | AISHA SHAIDRA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."