Syarat Liburan ke Thailand, Bawa Uang Tunai Rp6,5 Juta

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Thailand menjadi salah satu destinasi wisata yang dikunjungi banyak wisatawan Indonesia. Selain karena pantainya yang indah dan makanannya yang nikmat, warga Indonesia suka ke negara ini karena kemudahannya. Tak perlu visa untuk memasuki negara tersebut, biaya liburan ke Thailand pun tergolong lebih terjangkau. 

Meski demikian, memasuki negara ini tak semudah yang diduga. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok mengungkap bahwa mereka menerima banyak pengaduan dari warga negara Indonesia atau WNI yang ditolak masuk Thailand. Alasannya, para pelancong itu tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk masuk kepada petugas imigrasi saat ada random check. 

Dilansir dari laman KBRI Bangkok, wisatawan yang ingin memasuki negara tersebut harus bisa menunjukkan paspor yang masih berlaku paling sedikit enam bulan. Mereka juga harus memiliki bukti return ticket atau tiket pulang dan bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand.

Terakhir, wisatawan harus menunjukkan bukti finansial yang dapat menunjang biaya hidup selama berada di negara tersebut, antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup.

"Imigrasi Thailand tidak menyebut secara spesifik ketentuan mengenai berapa jumlah uang tunai minimal yang perlu dibawa. Namun, berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000-20.000 per orang," demikian keterangan yang disampaikan KBRI Bangkok dalam unggahan pekan lalu. Sebagai informasi, THB 15.000 setara dengan Rp6,5 juta. 

Apabila wisatawan tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen tersebut, aturan Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, petuga simigrasi berwenang menolak memberikan izin masuk ke wilayah Thailand. 

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk wisatawan Indonesia, tetapi seluruh turis mancanegara yang memasuki negara tersebut. Tak semua wisatawan yang berkunjung akan diperiksa karena pengecekan dilakukan secara random atau acak. Namun, agar lebih aman, disarankan mengikuti aturan ini. Sayang kan, kalau sudah beli tiket dan pesan hotel tetapi ternyata tidak bisa masuk Thailand. 

Pilihan Editor: Lisa BLACKPINK Bantu Pendidikan di Kampung Halamannya, Thailand

MILA NOVITA 

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."