Biaya Visa Schengen Bakal Naik, Berikut Perkiraan Nominalnya

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi visa (Pixabay)

Ilustrasi visa (Pixabay)

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Bagi Anda yang akan membuat visa Schengen, ketahuilah Komisi Eropa mengajukan proposal untuk menaikkan biaya dasar visa ke 27 negara-negara Eropa yang tergabung dalam kawasan Schengen itu mulai 2024. Bila disetujui, biaya visa Schengen akan naik 12 persen dari €80 atau Rp1,35 juta menjadi €90 atau Rp1,5 juta untuk dewasa dan dari €40 Rp675 ribu menjadi €45 atau Rp800 ribu untuk anak-anak.

Biayanya akan lebih tinggi bagi negara-negara yang menerima masuknya kembali wisatawan yang diusir dari negara-negara anggota Schengen, dari €120 atau sekitar Rp2 juta menjadi €135 atau sekitar Rp 2,3 juta dan dari €160 atau Rp2,7 juta menjadi €180 atau sekitar Rp3 juta. 

Penyedia visa Schengen ekstrenal, seperti agen visa, diperbolehkan menaikkan biaya maksimum sebesar €45, naik dari sebelumnya €40, yang berarti setengah dari nilai biaya standar. Adapun biaya perpanjangan visa Schengen tidak akan berubah, yaitu €30 atau sekitar Rp500 ribu.

Alasan Kenaikan Biaya

Adapun alasan kuat di balik usulan kenaikan biaya visa Schengen karena meningkatnya inflasi di Uni Eropa. Menurut keterangan Komisi Eropa, hal ini memerlukan penyesuaian biaya visa untuk mengakomodasi realitas ekonomi. Badan ini melakukan revisi biaya visa Schengen setiap tiga tahun.

Komisi Eropa mempresentasikan rancangan kenaikan biaya visa Schengen pada 2 Februari setelah pertemuan pada Desember. Mayoritas negara-negara anggota mendukung rencana tersebut. Negara-negara Uni Eropa lainnya memiliki waktu hingga 1 Maret untuk menyampaikan pendapat tentang usulan ini. Setelah itu, UE dapat menerapkan perubahan tersebut yang kemudian mulai berlaku 20 hari setelah dipublikasikan di Official Journal of the European Union.

Mengenal Kawasan Schengen

Visa Schengen merupakan izin untuk masuk dan bepergian dalam zona Schengen yang mencakup 27 negara di Eropa hingga 90 hari. Negara-negara itu antara lain Belgia, Belanda, Luksemburg, Jerman, Prancis, Spanyol, Portugal, Italia, Austria, Yunani, Denmark, Swedia, Finlandia, Estonia, Latvia, Lituania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Slovenia, Hongaria, Malta, Islandia, Norwegia, Swiss, Liechtenstein, dan Kroasia. Bulgaria dan Romania dikabarkan akan bergabung pada Maret 2024.

Namun, bagi warga negara non-anggota Uni Eropa seperti Afrika Selatan, Pakistan, India, Tiongkok, Indonesia, dan Sri Lanka, memperoleh visa Schengen adalah wajib. Khusus bagi warga negara Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia dibebaskan dari persyaratan visa Schengen.

UE juga telah mengumumkan rencana untuk menerapkan visa Schengen khusus digital, yang telah dibahas pada 2022. Wisatawan dapat mendaftar secara online terlepas dari negara mana yang ingin mereka kunjungi. Versi digital akan menggantikan sistem stiker di paspor saat ini. Platform digital ini diharapkan dapat diperkenalkan mulai 2028. 

Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan Visa Schengen

- Formulir permohonan visa Schengen.

- Pas foto terbaru dengan ukuran 35x45mm. Dengan latar belakang abu-abu terang dan foto harus berwarna, sehingga tidak hitam dan putih.

- Paspor tidak lebih lama dari 10 tahun dan masih berlaku setidaknya tiga bulan. Setidaknya masih ada dua halaman yang tersisa.

- Bukti tiket penerbangan pulang dan pergi.

- Bukti pemesanan hotel dan akomodasi

- Polis asuransi perjalanan

- Rekening koran 3 bulan terakhir

- Surat sponsor secara finansial

Cara Membuat Visa Schengen

1. Mencari Tahu Jenis Visa Schengen yang Dibutuhkan

Sebelum akan membuat visa Schengen, sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu jenis visa yang dibutuhkan.Terdapat dua jenis visa Schengen yaitu Single Entry Visa dan Multiple Entry Visa. Biaya pembuatan visa Shengen sekitar 80 euro atau Rp1,3 juta per orang dewasa. Namun, bagi pemonon yang usianya di bawah 12 tahun, biayanya sekitar 40 euro atau sekitar Rp672 ribu. 

2. Membuat Janji 

Buat janji untuk melanjutkan proses pembuatan visa Schengen melalui kedutaan atau konsulat salah satu negara, sebagian besar negara memberikan kesempatan untuk membuat janji secara online. Selain kedutaan, pengajuan visa juga bisa melalui TLS Contact, atau VFS Global. Pengajuan bisa dilakukan paling cepat enam bulan sebelum keberangkatan.

3. Isi Fomulir Pembuatan Visa

Unduh terlebih dahulu formulir pembuatan visa pada aplikasi dan isi dengan benar. Wisatawan harus memberikan beberapa informasi yang dibutuhkan pada formulir pembuatan visa.

4. Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah mengisi formulir pembuatan visa, siapkan dokumen penting yang diperlukan dalam pembuatan visa.

5. Hadiri Wawancara Visa

Pada saat janji temu, pastikan datang tepat waktu di tempat wawancara. Di sana wisatawan akan bertemu dengan konsuler visa untuk menjelaskan alur penyerahan dokumen dan lainnya.

6. Bayar Biaya Visa

Setelah itu, wisatawan diminta untuk membayar biaya administrasi. Biaya ini tidak dapat dikembalikan saat mengajukan permohonan pembuatan visa Schengen.

Pilihan Editor: 12 Tips Memotret saat Traveling, dari Waktu Terbaik hingga Atur Komposisi

MILA NOVITA | EURONEWS | TIMES OF INDIA 

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."