PPKM Resmi Dicabut, Ketahui 5 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemerintah

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Suasana food court di pusat perbelanjaan Mall Margo City saat libur Hari Raya Waisak di Kota Depok, Senin, 16 Mei 2022. Pemerintah Kota Depok masih nerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Covid-19, perpanjangan itu dimulai dari tanggal 10 dan berakhir hingga tanggal 23 Mei 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Suasana food court di pusat perbelanjaan Mall Margo City saat libur Hari Raya Waisak di Kota Depok, Senin, 16 Mei 2022. Pemerintah Kota Depok masih nerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Covid-19, perpanjangan itu dimulai dari tanggal 10 dan berakhir hingga tanggal 23 Mei 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah tak lagi mewajibkan berbagai syarat kesehatan seperti pengecekan tes swab Antigen dan PCR. Keputusan ini disampaikan seiring dengan diumumkannya pencabutan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini.

"Apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi seauatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.

Akan tetapi, Budi berharap masyarakat punya kesadaran sendiri untuk tes swab Antigen dan PCR. "Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," kata dia.

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan lima hal yang perlu dilakukan Pemerintah usai mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 agar COVID-19 dapat terkendali.

"Lima hal ini juga merupakan fundamental penting pengendalian penyakit menular apapun juga," kata dia melalui pesan elektroniknya, Minggu.

Pertama, Pemerintah perlu melanjutkan surveilan dengan cermat. Surveilan ini tidak hanya berdasarkan gambaran klinik tetapi juga dari laboratorium bahkan pada keadaan tertentu sampai ke pemeriksaan “whole genome sequencing". (WGS).

Guru Besar FKUI itu mencontohkan kegiatan surveilan ini dapat berupa pengamatan terus menerus angka demam dengue sehingga di musim penghujan masalah ini segera dapat diidentifikasi dan dicegah perluasannya.

Kedua, Pemerintah perlu memperluas penyediaan dan kemudahan mengakses tes antigen atau PCR, apalagi tes ini sudah tidak diwajibkan lagi bagi orang-orang.

"Ada rencana untuk menyediakan alat test antigen di apotik, sementara kita tahu di banyak negara alat test antigen dapat dibeli di berbagai toko dan supermarket," kata dia yang menyarankan perusahaan-perusahaan besar seperti BUMN dapat menyediakan alat test dan membagikannya ke karyawannya.

Ketiga, Pemerintah tetap perlu melanjutkan kegiatan penelusuran kasus. Menurut Prof Tjandra, sebagaimana konsep pengendalian penyakit menular pada umumnya maka kemungkinan penyebaran penyakit perlu dicegah, sehingga kontak dari yang positif COVID-19 harus di identifikasi supaya penularan tidak meluas di masyarakat.

"Salah satu contoh penyakit menular lain adalah tuberkulosis dimana kontak dari pasien juga harus ditemukan dan bahkan diberikan terapi pencegahan," kata dia.

Selanjutnya, penggalakkan vaksinasi karena sebagaimana penyakit menular lain yang dapat dicegah dengan imunisasi maka vaksinasi COVID-19 tetap dan selalu perlu dijaga dan ditingkatkan cakupannya.

Terakhir, Pemerintah perlu selalu melakukan penyuluhan kesehatan agar masyarakat dapat mengatasi dampak dari COVID-19. Prof Tjandra menuturkan, penyuluhan kesehatan masyarakat merupakan salah satu hal penting yang perlu terus menerus dilakukan baik itu tentang COVID-19 maupun berbagai penyakit menular dan tidak menular lainnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya Pemerintah untuk selalu mengajak masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca: Penjualan Turun Hingga 70 Persen, Ini Cara Pengusaha Kopi Bertahan saat PPKM

EKO ARI WIBOWO | ANTARA 

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."