Suntik Vaksin Booster Tak Membatalkan Puasa Ramadan, Simak Penjelasan MUI

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada warga di Mall Botania Dua, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 24 Mei 2022. Apabila baru vaksinasi satu dosis akan diminta hasil tes swab PCR, jika telah mendapat dua dosis vaksin harus melampirkan hasil tes swab antigen. ANTARA/Teguh Prihatna

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada warga di Mall Botania Dua, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 24 Mei 2022. Apabila baru vaksinasi satu dosis akan diminta hasil tes swab PCR, jika telah mendapat dua dosis vaksin harus melampirkan hasil tes swab antigen. ANTARA/Teguh Prihatna

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Namun, bagaimana hukum disuntik vaksin booster saat jalani puasa Ramadan? 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sidang pleno guna memusatkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa pada, Selasa, 16 Maret 2022. Sebelumnya, fatwa terkait vaksinasi saat puasa atau Ramadan sudah pernah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat dan tertuang dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

“Sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara massif,” ujar ketua MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Niam Sholeh.

Niam juga mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara disuntikkan melalui otot atau dikenal dengan istilah injeksi intramuskular ini tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” tuturnya.

Perlu diingat, masyarakat yang hendak vaksinasi di bulan Ramadan diimbau untuk memperhatikan kondisi tubuh yang sedang berpuasa. Niam merekomendasikan untuk melakukan vaksinasi pada malam hari. Dikhawatirkan, proses vaksinasi yang dilakukan pada orang yang tengah berpuasa dapat membahayakan karena sedang dalam kondisi fisik yang sedikit lemah.

Dia juga menyampaikan seluruh masyarakat di Indonesia harus turut berpartisipasi dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 guna menciptakan kekebalan komunal di tengah lingkungan masyarakat.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ungkapnya.

Baca juga: Ini Waktu Terbaik Vaksin Booster bagi yang Baru Sembuh dari Covid-19

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."