Ibu Bekerja Memompa ASI di Toilet, Rentan Kuman dan 3 Hal Ini

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi ruang menyusui/laktasi di kantor. ELIZABETH FLORES/STAR TRIBUNE

Ilustrasi ruang menyusui/laktasi di kantor. ELIZABETH FLORES/STAR TRIBUNE

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Penelitian Ray Basrowi, Ikatan Almuni atau ILUNI Magister Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, melalui Health Collaborative Center menunjukkan hanya sekitar 21 persen tempat kerja di Indonesia yang memberikan dukungan fasilitas memadai untuk laktasi. Penelitian itu juga menunjukkan hanya 7,5 persen ibu bekerja di Indonesia yang bisa menikmati program laktasi di tempat kerja.

Kondisi ini membuat para ibu terpaksa memompa Air Susu Ibu atau ASI di tempat yang kurang layak, misalnya toilet yang lembap dan tidak terjamin kebersihannya. Menurut Ray, itu berisiko bagi kesehatan ibu dan bayi. 

"Tahukah Anda, gangguan kesehatan mengintai para ibu bekerja yang tempat kerjanya belum memiliki fasilitas tempat menyusui yang ramah ibu menyusui," ucap dr Ray saat ditemui di acara Diskusi Laktasi, Jumat, 20 Desember 2019 di Jakarta.

Menurut Dr Ray, masalah kesehatan yang bisa menyerang ibu dan bayi sebagai berikut

1. Rentan kuman

Memompa ASI di toilet akan membuat ASI terkontaminasi dengan segala macam jenis kuman yang akan dikonsumsi bayi. Usus bayi masih longgar, makanan apa pun akan tercerna, termasuk kuman

2. Sistem imunitas rendah

Bayi akan menjadi mudah terserang penyakit karena sistem imunitas yang masih rendah.

3. Posisi tidak ergonomis

Efek menyusui atau memompa sambil berdiri di toilet tidak rileks dan ASI yang keluar tidak maksimal.

4. Gangguan kesehatan ibu

Timbulnya sindrom metabolik dan potensi kesehatan jangka panjang. Hormon tidak menjalankan fungsinya dengan baik berisiko pada kanker payudara. Selain itu, secara kesehatan mental juga berisiko baby blues syndrom dan post partum depression.

Lantas, seperti apa ruang laktasi yang sehat dan ideal untuk ibu menyusui? Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan atau Memerah ASI, tempat kerja harus memberikan kesempatan bagi ibu bekerja di dalam ruangan dan atau di luar ruangan untuk menyusui dan atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja.

Adapun fasilitas yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut

  • Tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 meter kuadrat dan atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui.
  • Ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka atau ditutup.
  • Lantai berupa keramik, semen atau karpet.
  • Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.
  • Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi.
  • Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan.
  • Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan.
  • Kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%.
  • Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci.

Selain ruang laktasi, Permenkes itu juga mengatur tempat kerja agar menyediakan peralatan menyimpan ASI di ruang menyusui bagi ibu sesuai standar yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

  • Lemari pendingin untuk menyimpan ASI
  • Gel pendingin atau ice pack
  • Tas untuk membawa ASI perahan atau cooler bag
  • Sterilizer botol ASI

Tempat kerja juga harus menyediakan peralatan pendukung lainnya di ruang menyusui seperti:

  • Meja tulis
  • Kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI
  • Konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir minum ASI, spuit 5cc, spuit 10 cc, dan spuit 20 cc
  • Media kit tentang ASI dan inisiasi menyusui dini yang terdiri dari poster, foto, leaflet, booklet, dan buku konseling menyusui)
  • Lemari penyimpan alat
  • Dispenser dingin dan panas
  • Alat cuci botol
  • Tempat sampah dan penutup
  • AC atau kipas angin
  • Nursing apron atau kain pembatas atau pakai krey untuk memerah ASI
  • Waslap untuk kompres payudara
  • Tisu atau lap tangan
  • Bantal untuk menopang saat menyusui

EKA WAHYU PRAMITA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."