Dokter: Ibu Hamil Boleh Puasa tapi Ada Syaratnya

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Yayuk Widiyarti

google-image
Ilustrasi menolak janin atau ibu hamil. shutterstock.com

Ilustrasi menolak janin atau ibu hamil. shutterstock.com

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Spesialis kebidanan dan kandungan dr. Setya Dian Kartika SpOG., mengatakan ibu hamil dengan kondisi yang sehat dan tidak mengalami hiperemesis gravidarum atau mual dan muntah yang berlebihan boleh berpuasa.

"Boleh berpuasa asal pastikan kondisi ibu dan janin sehat. Selain itu, tidak sedang mengalami hiperemesis gravidarum atau mual muntah yang parah," katanya.

Dokter yang praktik di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto tersebut juga mengatakan ibu hamil dengan usia kehamilan yang masih sangat muda perlu berkonsultasi terlebih dulu dengan dokter apabila ingin berpuasa.

Baca juga:

Yang Harus Diperhatikan Penderita Stroke saat Puasa Ramadan

"Alangkah lebih baik lagi jika berkonsultasi dan memeriksakan diri guna memastikan ibu hamil dan janin dalam kondisi baik," katanya.

Selain itu, ibu hamil yang ingin berpuasa perlu memperhatikan asupan makanan dengan gizi seimbang.

"Saat sahur dan berbuka harus dipastikan asupan makanan sudah bergizi seimbang sehingga kebutuhan nutrisi tetap terpenuhi," katanya.

Selain itu, saat sahur dan berbuka ibu hamil perlu mengonsumsi lebih banyak air putih.

"Konsumsi air putih ini penting agar ibu hamil tidak dehidrasi. Pastikan air putih yang diminum sesuai dengan kebutuhan ibu hamil," katanya.

Kendati demikian, dokter yang juga praktik di RS Ananda Purwokerto itu mengatakan ibu hamil kurang dianjurkan berpuasa apabila janin yang dikandungnya berukuran kecil.

"Puasa bagi ibu hamil kurang dianjurkan bagi yang janinnya berukuran kecil atau mengalami kondisi intrauterine growth restriction," katanya.

Artikel lain:

Agar Puasa Aman buat Pengidap Diabetes

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."