Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawa Vape ke Singapura, Dihukum Denda Jutaan Rupiah hingga Deportasi

foto-reporter

Reporter

google-image
Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]

Advertisement

CANTIKA.COM, Jakarta - Negara Singapura akan menindak tegas warga negara asing, baik wisatawan maupun pekerja migran, yang memiliki vape etomidate. Mereka yang kedapatan membawa benda tersebut akan dikenai hukuman mulai dari denda, penjara, deportasi, hingga larangan masuk ke Singapura. Hal itu diberlakukan menyusul pengumuman pemerintah Singapura baru-baru ini bahwa etomidate akan diklasifikasikan sebagai obat Kelas C mulai 1 September. Artinya, mereka yang kedapatan memiliki atau mengonsumsi zat tersebut akan terancam hukuman yang lebih berat, termasuk penjara dan hukuman cambuk.

Menteri Dalam Negeri K Shanmugam mengumumkan ancaman hukuman denda hingga deportasi bagi warga negara asing itu dalam konferensi pers tentang tindakan keras pemerintah terhadap vaping dan konsumsi etomidate pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ia mengatakan bahwa warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura harus mematuhi hukum Singapura dan menghadapi hukuman yang sama untuk vaping.

Bahaya Kandungan Vape

Shanmugam mengatakan bahwa vape sekarang mengandung etomidate dan zat-zat yang berpotensi lebih berbahaya, yang dapat berdampak serius pada otak dan menyebabkan kebingungan, kehilangan kesadaran, gerakan fisik yang tidak terkendali, dan perilaku bunuh diri. Ia mengatakan sikap tegas itu diambil sebagai langkah mencegah situasi semakin tak terkendali.

“Ini belum menjadi masalah yang tak terkendali, tetapi kami melihatnya sebagai masalah yang semakin meningkat. Dan kami tidak ingin menunggu sampai tak terkendali, jadi kami bertindak cepat,” kata Shanmugam, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Keamanan Nasional, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis, 28 Agustus 2025. 

Ancaman untuk WNA

Warga negara asing di Singapura yang kedapatan memiliki vape akan disita dan akan diberikan surat perintah penahanan (NOC) atau denda tanpa tuntutan hukum. Berdasarkan undang-undang baru, individu di bawah usia 18 tahun yang tertangkap menggunakan vape akan dikenakan denda NOC sebesar 500 dolar Singapura atau Rp 6,4 juta untuk pelanggaran pertama, sementara mereka yang berusia 18 tahun ke atas harus membayar 700 dolar Singapura atau Rp 8,9 juta

Pada pelanggaran kedua, pelanggar harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Pelanggaran ketiga dan seterusnya akan mengakibatkan penuntutan dan denda maksimum 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 24,5 juta.

Hukuman di atas kemungkinan juga berlaku bagi warga negara asing, tapi pelanggar asing berulang akan menghadapi konsekuensi tambahan. Wisatawan atau pemegang izin kunjungan jangka pendek akan dilarang masuk kembali ke Singapura.

Pemegang izin jangka panjang, seperti pekerja migran atau pelajar, juga dapat dicabut izin atau fasilitas imigrasinya pada pelanggaran ketiga, dan dideportasi serta dilarang masuk kembali ke Singapura setelahnya.

Warga negara asing yang tertangkap membawa vape yang mengandung etomidate, atau yang hasil tesnya positif etomidate, dapat dicabut izinnya, dideportasi, dan langsung dilarang masuk kembali ke Singapura.

Dilansir dari Mothership, Shanmugam menambahkan bahwa keringanan hukuman akan diberikan kepada anak muda jika mereka adalah pemegang izin jangka panjang dan baru pertama kali melakukan pelanggaran.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyadari dampak yang mungkin ditimbulkan hal ini terhadap keluarga dan akan meninjau setiap banding berdasarkan kasus per kasus.

Berlaku Sejak Pesawat Mendarat

Menteri Kesehatan Ong Ye Kung, yang juga hadir dalam panel konferensi pers, menyatakan bahwa pengumuman tentang ancaman bagi pemilik vape akan disampaikan di pesawat yang memasuki Singapura. Dengan begitu, diharapkan pengunjung bisa membuang vape mereka.

Ini akan menjadi tambahan dari pengumuman yang sudah ada tentang barang terlarang lainnya, termasuk narkoba dan permen karet. Para penumpang transit di Bandara Changi Singapura akan dapat membuang vape di tempat pembuangan vape berwarna merah di terminal bandara, tempat yang sama yang telah didistribusikan di seluruh Singapura. 

Pilihan Editor: Liburan di Singapura, Ini Rekomendasi 5 Tempat Makan Dimsum Halal

MILA NOVITA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.

Advertisement

Recommended Article

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."
Advertisement