Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup selama 10 Hari, Mulai Kapan?

foto-reporter

Reporter

google-image
Pemandangan Gunung Rinjani dari Bukit Telu (TEMPO/Supriyantho Khafid)

Pemandangan Gunung Rinjani dari Bukit Telu (TEMPO/Supriyantho Khafid)

Advertisement

CANTIKA.COM, Jakarta - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menutup sementara seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat mulai 1 Agustus 2025. Penutupan ini dilakukan setelah kecelakaan beruntun yang dialami pendaki asing, mulai dari Julia Marins dari Brasil, Benedikt Emmenegger dari Swiss, dan terakhir Sarah Tamar van Hulten dari Belanda.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Yarman, mengatakan penutupan semua jalur pendakian itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut penanganan kecelakaan yang terjadi di Jalur Danau Segara Anak Rinjani. "Penutupan ini berlaku 10 hari mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025," ujar Yarman dalam keterangannya di Mataram, pekan ini.

Penutupan enam jalur pendakian itu tertuang dalam surat pengumuman nomor: PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025.

Menurut ia, rapat koordinasi penguatan aspek keselamatan dan kesiapan penanggulangan insiden kedaruratan di Gunung Rinjani yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Nota Dinas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan pada Selasa (22/7) memutuskan agar semua jalur ditutup sementara.

Jalur Pendakian Resmi

Gunung Rinjani yang memiliki ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut (mdpl) menjadi salah satu atraksi wisata yang paling menarik turis asing di Nusa Tenggara Barat. Pendakian ke salah satu gunung tertinggi di Indonesia itu hanya diperbolehkan melalui jalur-jalur resmi guna menjamin keamanan pendaki dan mempermudah proses evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.

Enam jalur pendakian resmi Gunung Rinjani antara lain Senaru di Kabupaten Lombok Utara, Torean di Kabupaten Lombok Utara, Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur, Tetebatu di Kabupaten Lombok Timur, dan Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.

Refund atau Reschedule Tiket

Calon pendaki yang telah memiliki tiket masuk (eticket) selama periode 1 hingga 10 Agustus 2025 dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) selama sisa musim pendakian tahun 2025. "Pendaki dapat melakukan klaim pengembalian (refund) biaya pembelian tiket masuk dan asuransi apabila membatalkan rencana pendakian di Gunung Rinjani," ujar Yarman.

Pilihan Editor: Kisah Satya Winnie Terbang dari Puncak Gunung Rinjani

MILA NOVITA | ANTARA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika

Advertisement

Recommended Article

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."
Advertisement