Kronologi Ria Ricis Diperas Rp 300 Juta: Diancam Sebarkan Foto hingga Pelakunya Ditangkap

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rezki Alvionitasari

google-image
Artis Ria Ricis usai diperiksa karena laporannya ke Polda Metro Jaya mengenai ancaman pemerasan yang dia terima. Dia ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Cicilia Ocha

Artis Ria Ricis usai diperiksa karena laporannya ke Polda Metro Jaya mengenai ancaman pemerasan yang dia terima. Dia ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Cicilia Ocha

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Artis Ria Ricis melapor ke polisi karena mendapat ancaman, peretasan ponsel, hingga pemerasan uang senilai Rp 300 juta. Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu, Jumat, 7 Juni 2024.

Ria Ricis menjalani pemeriksaan sebagai pelapor Senin kemarin, 10 Juni. Dalam Instagram Story, dia menduga seseorang yang dikenalnya sebagai pemeras namun tidak ingin gegabah, hingga polisi pun menangkap pelaku pada Senin, 10 Juni.

Polda Metro Jaya langsung menetapkan laki-laki yang berinisial AP tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. AP diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria jika YouTuber itu tidak mau mentransfer Rp 300 juta.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, AP adalah seorang pengangguran. Dia mengancam dan memeras Ria karena motif ekonomi. 

"Untuk saat ini motif dari tersangka AP untuk melakukan pengancaman ini, peretasan, kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pengancaman terhadap korban ini, sementara ini motifnya adalah ekonomi," ujar Ade di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024.

Soal hubungan antara AP dan Ria Ricis, Ade tak menjawab. Dia hanya menyebut, polisi masih akan mendalami hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Dia berjanji bakal menjelaskan lebih detail mengenai hubungan tersangka dan Ria Ricis.

AP ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024, pada pukul 01.20 dini hari. Ade menyebut, polisi berhasil menangkap AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. "AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade. 

Usai diperiksa, AP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 20.00 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Pada saat menangkap AP, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 unit Hp merk OPPO A5 warna hitam yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman, serta dua buah SIM Card. Polisi juga menyita 3 akun medsos dan 3 email milik AP.

Tersangka pemerasan dan pengancaman serta peretasan itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kronologi Pemerasan Ria Ricis 

Ria Ricis membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. YouTuber itu mendapatkan ancaman dari dua nomor WhatsApp, yang memintanya mengirimkan uang sejumlah Rp 300 juta ke rekening bank swasta atas nama Jeki. Pria itu mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria jika dia tidak mau mengirimkan sejumlah uang itu.

Ade menjelaskan, foto dan video itu didapatkan pelaku secara ilegal. Foto dan Video itu kemudian diunggah di media sosial milik tersangka yaitu di Instagram, X (Twitter), dan TikTok. Ade tak menjelaskan detail apa foto dan video yang diancam untuk disebar. Menurut Ria Ricis, foto yang dimaksud bukan foto syur melainkan foto Ricis tanpa hijab atau berpakaian minim saat gym.

Setelah diunggah di media sosial, pelaku mengirimkan tangkapan layar tiga media sosial pelaku ke manajer dan asisten dari Ria Ricis. Kiriman tangkapan layar itu disertai dengan pesan agar Ria Ricis mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta. 

Pilihan Editor: Dinilai Privasi, Mahkamah Agung Berhenti Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."