Ciri-Ciri Koperasi dan Pengertiannya yang Perlu Anda Ketahui

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Mitra Tarigan

google-image
Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock

IKLAN

CANTIKA.COM, JakartaKoperasi, sebagai badan usaha yang memiliki fokus utama pada peningkatan kesejahteraan anggotanya, memperlihatkan keunikan yang membedakannya dari badan usaha lainnya. Dalam memahami esensi koperasi, penting untuk menyoroti ciri-ciri khas yang menjadi landasan operasionalnya. Berikut ini adalah ciri-ciri koperasi dan pengertiannya yang perlu Anda ketahui:

Ciri-ciri Koperasi

Badan usaha ini memiliki karakteristik yang membedakannya dari bentuk organisasi lainnya. Beberapa ciri khas koperasi antara lain:

1. Membawa Prinsip Keterbukaan dan Sukarela

Sebagai suatu bentuk asosiasi ekonomi, koperasi memiliki ciri keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang bersedia dan mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Bersifat terbuka karena tidak ada diskriminasi antar anggota, semua anggota diperlakukan setara, terlepas dari apapun latar belakangnya. Keanggotaannya juga bersifat sukarela karena setiap orang dapat menjadi anggota tanpa ada paksaan.

2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis

Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis karena setiap anggota memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan. Prinsip satu orang satu suara berlaku, dan pemilihan pengurus atau kebijakan strategis dilakukan melalui mekanisme demokratis.

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi. Dalam rapat anggota membahas dan memutuskan berbagai hal penting, seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pemilihan pengurus, dan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).

3. Berdasarkan Asas Kekeluargaan

Berdasarkan asas kekeluargaan dan mengangkat tinggi esensi nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan kekeluargaan. Nuansa ini jelas tercermin dalam berbagai kegiatan koperasi yang ditekankan pada semangat bersama dan saling bahu-membahu antar anggotanya.

Selain menjadi wahana untuk mencapai tujuan bersama, juga menjadi pondasi bagi pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu, seluruh kegiatan harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan anggota sebagai pijakan utama.

4. Tidak Kapitalis

Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk mencari keuntungan semata, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Pada dasarnya, badan usaha ini memang tidak dikuasai oleh pemilik modal atau pemegang saham yang mendominasi dan mendikte semua keputusan. Namun, lebih mengedepankan prinsip-prinsip kesetaraan dan partisipasi dalam pengambilan keputusan, menjadikannya sebuah model ekonomi yang berbeda dan lebih inklusif.

5. Berdampak dalam Ranah Ekonomi dan Pendidikan

Koperasi bukan hanya sekadar entitas ekonomi, melainkan juga memiliki dampak signifikan dalam ranah ekonomi dan pendidikan. Dengan melibatkan masyarakat dalam kepemilikan dan pengelolaan usaha bersama, hal ini dapat meningkatkan pemerataan hasil, memperkuat komunitas lokal, dan memberikan akses yang lebih besar kepada individu yang mungkin sulit mencapainya jika berusaha sendiri.

Contoh konkret dari konsep ini dapat ditemukan dalam koperasi syariah yang menekankan asas manfaat. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap usaha yang dilakukan harus memberikan manfaat bagi anggota, masyarakat, dan lingkungan. Selain itu, pada koperasi sekolah, tujuan utamanya tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga melibatkan dimensi sosial. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan siswa dan guru, menciptakan lingkungan belajar yang optimal, dan memberikan dampak positif baik secara ekonomi maupun sosial dalam komunitas pendidikan tersebut.

Pengertian Koperasi

Setelah mengetahui ciri-cirinya, mari kita bahas pengertian koperasi secara lebih rinci dan mendalam, seperti definisi, tujuan, jenis, bahkan tantangan dan peluangnya. Berikut ini penjelasannya:

1. Definisi Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dapat diartikan sebagai entitas usaha yang terdiri dari individu atau badan usaha yang bekerja sama secara sukarela dan demokratis. Prinsip utamanya adalah asas kekeluargaan, dengan fokus meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggotanya. Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, menegaskan bahwa berdirinya ini sebagai wadah bagi kelompok yang lebih lemah, dan berguna untuk memperjuangkan kebutuhan hidupnya dengan biaya seminimal mungkin.

Intinya, koperasi merupakan sebuah perkumpulan dengan tujuan mulia, di mana individu-individu dengan keterbatasan ekonomi berkomitmen untuk saling mendukung guna mencapai kesejahteraan bersama. Prinsip dasar ini memberikan arah bahwa tujuan utamanya bukanlah semata-mata tentang keuntungan finansial, tetapi lebih kepada pemenuhan kebutuhan bersama secara adil dan berkelanjutan.

2. Tujuan Koperasi

Meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui pemberdayaan ekonomi. Dengan memberikan pelayanan yang beragam, badan usaha ini bertekad untuk mengoptimalkan kondisi ekonomi para anggota. Pendekatan ini mencakup peningkatan daya saing badan usaha itu sendiri serta peningkatan kesejahteraan ekonomi yang dirasakan langsung oleh setiap rumah tangga anggota.

3. Jenis Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, kita dapat mengidentifikasi lima jenis koperasi yang memiliki peran unik dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Pertama, Koperasi Produsen, yang merupakan gabungan para produsen di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan industri. Mereka bekerja bersama untuk meningkatkan produksi dan pemasaran hasil produksi.

Selanjutnya, ada Koperasi Konsumen, fokus pada penyediaan barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya. Sembako, pakaian, dan peralatan rumah tangga adalah beberapa barang yang biasanya disediakan oleh badan usaha ini. Selain itu, terdapat Koperasi Simpan Pinjam yang tidak hanya memberikan layanan tabungan, tetapi juga memberikan kredit dengan bunga rendah kepada anggotanya. Hal ini menjadikan badan usaha ini sebagai pelayan anggota dalam memenuhi kebutuhan keuangan mereka.

Di sisi lain, Koperasi Pemasaran berperan sebagai penampung produk atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya untuk selanjutnya dipasarkan kepada konsumen. Anggotanya ada yang menjadi pemasok utama dalam pemasaran produk. Terakhir, Koperasi Jasa memiliki identitas anggota sebagai pemilik, nasabah konsumen, atau produsen jasa. Jenis badan usaha ini menawarkan berbagai layanan seperti transportasi, asuransi, dan konsultasi kepada anggotanya.

Selain kelima jenis utama, terdapat juga badan usaha yang terbentuk berdasarkan kesamaan profesi, wilayah, atau minat, seperti koperasi angkutan, koperasi nelayan, koperasi syariah, koperasi sekolah, dan koperasi mahasiswa. Dengan beragam jenisnya, hal ini menunjukkan kontribusi penting dalam memajukan ekonomi masyarakat dengan prinsip demokratis dan partisipatif.

4. Tantangan dan Peluang Koperasi

Meskipun memiliki konsep yang positif, terdapat juga berbagai tantangan. Beberapa tantangan utama termasuk manajemen yang lemah, permodalan yang terbatas, dan persaingan dengan bisnis konvensional. Namun, koperasi juga memiliki peluang untuk berkembang, terutama dalam era digital dengan memanfaatkan teknologi untuk pemasaran dan manajemen yang lebih efektif. 
Nah, itulah penjelasan mengenai ciri-ciri dan pengertian koperasi. Semoga dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih aktif dalam mendukung dan mengembangkan badan usaha ini sebagai ekosistem yang berdaya dan berkelanjutan di berbagai lapisan masyarakat.

Pilihan Editor: Waspada, Banyak Koperasi dan Fintech Ilegal di Masa Pandemi Covid

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

MAGDALENA NATASYA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."