Kenali Jenis-jenis KDRT, Tak Cuma Kekerasan Fisik

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi suami marah/pasangan bertengkar. Shutterstock

Ilustrasi suami marah/pasangan bertengkar. Shutterstock

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT tak cuma soal kekerasan fisik. Ada empat jenis KDRT dikutip dari laman Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perempuan atau Komnas Perempuan, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Detail kekerasan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT seperti berikut

1. Kekerasan Fisik

Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ini bisa berupa pukulan, tendangan, atau perbuatan lain yang bisa mengakibatkan luka fisik pada seseorang.

2. Kekerasan Psikis

Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan Seksual

Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga itu, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain dalam rumah tangga untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran dalam Rumah tangga 

Penelantaran ini bisa mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Caranya adalah dengan membatasi pekerjaan seseorang atau melarang orang itu untuk bekerja sehingga ia akan di bawah kendali si pelaku.

Ancaman hukuman pada tindak KDRT dibagi menjadi tiga, yakni bila menyebabkan luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp15 juta.

Kedua, bila menyebakan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Yang lebih parah, tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun penjara.

UU PKDRT dibuat sebagai jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dengan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan Undang Undang KDRT adalah untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban dan menindak pelaku, dan memelihara keutuhan rumah tangga pasangan.

Nomor yang dapat dihubungi untuk pengaduan KDRT:

  • Hotline KPPPA (0821-2575-1234)
  • Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
  • Komnas Perempuan 0821 2575 1234
  • Kementerian Sosial RI 1500 771

TEMPO | BISNIS

Baca juga: Jangan Anggap Remeh KDRT, Simak 6 Tips Mencegahnya

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."