Aturan Halal Bihalal Lebaran Telah Terbit, Hindari Makan-makan Bersama

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ilustrasi silaturahmi Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. Shutterstock

Ilustrasi silaturahmi Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. Shutterstock

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran yang diteken pada 22 April 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut tertulis, halal bihalal disesuaikan dengan level PPKM masing-masing wilayah. Untuk daerah PPKM level 3, jumlah tamu halal bihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," demikian bunyi salinan surat edaran tersebut.

Meski halal bihalal Lebaran dibolehkan, Mendagri mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara lebih ketat, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan secara berkala, serta menjaga jarak.

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," demikian bunyi edaran soal halal bihalal tersebut.

Baca: Mau Berat Badan Ideal? Makan Kuliner Lebaran Cukup 2 Hari Saja

DEWI NURITA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."