Tak Hanya Mal, 5 Aktivitas Publik Ini Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ilustrasi kartu vaksin Covid-19. ANTARA

Ilustrasi kartu vaksin Covid-19. ANTARA

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang sudah memasuki pekan kedua bulan Agustus ini, kartu vaksin akan menjadi syarat bagi orang untuk masuk pusat perbelanjaan dan restoran.

Kartu vaksin ini sebenarnya sudah menjadi salah satu syarat perjalanan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 3-20 Juli lalu. Bagi mereka yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 poin ketiga huruf l yang menyebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Hasil PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

Dikutip dari infopublik.id, kartu vaksin itu juga diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Kartu vaksin itu menjadi syarat untuk berkegiatan di tempat publik di DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang disahkan pada 3 Agustus 2021. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies.

Sebelum Gubernur Anies mengeluarkan kebijakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif juga sudah mengeluarkan SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam surat itu disebutkan ada lima aktivitas publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Kelima aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 itu yakni:

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Dengan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerapkan ketentuan yang mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditandatangani pada 3 Agustus 2021.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian salah satu aturan dalam KepGub tersebut. Beberapa mal sudah menerapkan aturan tersebut, dilihat dari pengumuman yang mereka sampaikan di akun instagramnya.

"Sebagai bentuk komitmen kami untuk membuat ruang publik yang nyaman dan aman selama pandemi bagi pengunjung dan karyawan di Lippo Malls. Lippo Malls Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia @kemenkes_ri dalam menerapkan sistem Check-In & Check-Out mal di Aplikasi PeduliLindungi @pedulilindungi.id. Sistem ini akan dijalankan pada saat mal beroperasional normal kembali sesuai aturan pemerintah dan mulai disosialisasikan secara bertahap sejak 28 Juli 2021," tulis pernyataan Grup Lippo Malls.

Berikut daftar mal di Jakarta yang sudah menerapkan wajib kartu vaksin bagi pengunjung:

1. Lippo Malls Indonesia
2. Plaza Indonesia
3. Mal Bassura
4. Cibubur Junction
5. Senayan Park

Baca: Kartu Vaksin Covid-19 Hilang? Unduh di Website dan Aplikasi Pedulilindungi

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."