Aturan Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil Sudah Rilis, Mulai Trimester Kedua

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ilustrasi vaksin COVID-19 atau virus corona. REUTERS/Dado Ruvic

Ilustrasi vaksin COVID-19 atau virus corona. REUTERS/Dado Ruvic

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.

"Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi," tulis Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut yang diterima di Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021. 

Dalam edaran tersebut vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, kemudian vaksin platform inactivated Sinovac.

"Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," tulis Maxi .

Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Sementara untuk vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12 hingga 17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac dan pelaksanaan vaksinasinya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Pos pelayanan vaksinasi COVID-19 dapat didirikan di sekolah/madrasah/pesantren. Pelaksanaan vaksinasi COVID19 bagi anak usia 12 hingga 17 tahun menggunakan format skrining pada kartu kendali bagi anak.

"Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dengan format skrining terpisah yang sebelumnya menggunakan format skrining usia 18 tahun ke atas maka pelaksanaan skrining bagi usia 18 tahun ke atas dilakukan penyesuaian dan menggunakan format skrining pada kartu kendali," tambah Maxi.

Surat edaran ini diterbitkan mengingat perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).

Ibu hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya , maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," tulis Maxi.

Baca: Rentan Covid-19, Perhimpunan Dokter Sarankan Ibu Hamil Segera Dapat Vaksin

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."