4 Panduan Belanja di Era New Normal dari Menteri Terawan

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi keluarga belanja di supermarket kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Maret 2020. CANTIKA.COM/Silvy Riana Putri

Ilustrasi keluarga belanja di supermarket kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Maret 2020. CANTIKA.COM/Silvy Riana Putri

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia atau Wolrld Health Organization (WHO) mengklaim vaksin virus corona baru atau Covid-19 dirilis akhir 2021. Sebab perlu sejumlah rangkaian tes untuk memastikan aman digunakan untuk Indonesia. Oleh karena itu, sejumlah negara mulai menerapkan perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pun telah menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020, ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik). 

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ungkap menteri Terawan, dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh konsumen atau pembeli saat belanja adalah sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik.

2. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

3. Hindari menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut.

4. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."