9 Panduan New Normal di Kantor dari Menteri Terawan

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Ilustrasi fasilitas kantor (pixabay.com)

Ilustrasi fasilitas kantor (pixabay.com)

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Libur Lebaran sudah usai. Pemerintah tidak menerapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri untuk tahun ini karena wabah corona. Sebagian perusahaan membuat kebijakan bagi pegawainya untuk masuk setelah libur Lebaran selesai.

Di masa ini masyarakat memasuki fase new normal. Definisi new normal merupakan kondisi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19. Pemerintah memberikan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk tetap di rumah karena faktor ekonomi.

Panduan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. "Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dalam siaran pers, Senin 25 Mei 2020.

"Untuk itu, pasca-pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," katanya.

Berikut ini sembilan poin panduan new normal di kantor seperti tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto:

  1. Pantau Covid-19

    Pihak manajemen senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

  2. Tim penanganan Covid-19

    Manajemen membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja atau K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

  3. Membuat prosedur pelaporan Covid-19

    Pimpinan atau pemberi kerja membuat kebijakan dan prosedur agar pekerja melaporkan setiap ada kasus yang dicurigai Covid-19 dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas. Kemudian dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai stigma.

  4. Menentukan pekerja esensial dan tidak

    Manajemen menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan self assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

  5. Pengaturan waktu kerja

    Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang atau lembur yang mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh. Untuk pekerja shift, jika memungkinkan tiadakan shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja berusia kurang dari 50 tahun. Selain itu, mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja.

  6. Nutrisi pekerja

    Pihak manajemen mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

  7. Suasana aman dan sehat

    Perusahaan harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai, yakni setiap 4 jam sekali. Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

    Tak lupa menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter penyejuk udara, menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lainnya.

  8. Physical distancing

    Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas dapat dilakukan dengan pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dan lainnya.

  9. Kampanye hidup sehat

    Perusahaan mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

    Membudayakan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam. Jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

    Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat. Makan makanan dengan gizi seimbang. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

EKA WAHYU PRAMITA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."