Tips Pertolongan Pertama pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Ketika melihat kejadian kecelakaan lalu lintas, kita kerap bingung apa yang harus dilakukan. Ingin menolong tapi tak tahu caranya, tak menolong tapi kita adalah orang yang paling dekat dengan korban.

Mengutip laman Sehatq, ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas. Jika memang kondisi kecelakaannya cukup parah, langsung telepon ke nomor darurat 112, dan 118 atau 119 untuk pertolongan ambulans, dan polisi 110.

Sebelum mulai menolong korban kecelakaan lalu lintas, lakukan lima prosedur berikut:

  1. Pastikan kondisimu aman

    Menolong orang lain bukan berarti mengabaikan keselamatan diri. Pastikan kondisimu aman dan memungkinkan menolong orang lain yang menjadi korban.

  2. Amankan lokasi kecelakaan

    Jika kamu membawa kendaraan, parkirkan dulu di tempat yang aman dan menyalakan lampu hazard agar kendaraan lain yang melintas dapat lebih hati-hati. Setelah itu, minta bantuan orang lain untuk mengamankan lokasi kecelakaan agar memudahkan kamu menolong korban.

  3. Jangan pindahkan korban
    Jangan memindahkan korban dengan menggendongnya. Pastikan leher korban ada yang menyangga karena jika mengalami cedera leher dan digendong tanpa menyangga lehernya malah akan memperparah kondisinya.

  4. Jangan menolong sendirian

    Mintalah bantuan orang lain untuk menolong korban. Lebih banyak yang membantu akan lebih baik. Jangan langsung menggotong korban sebelum memastikan kondisinya.

  5. Cek kondisi korban

    Ketahui apakah korban dalam kondisi sadar atau tidak, masih bernapas atau tidak, dan adakah luka terbuka di tubuhnya. Coba panggil dengan suara yang keras dan perhatikan apakah korban dapat membuka mata.

Kamu juga dapat memeriksa denyut nadi korban dengan meletakkan dua jari di bagian pergelangan tangan dan leher. Untuk bagian pergelangan, luruskan lengan korban sehingga telapak tangan menghadap ke atas. Letakkan telunjuk Anda dan jari tengah di pergelangan tangannya.

Gunakan jam tangan atau jam di gawai untuk menghitung detik. Hitung berapa banyak detak yang kamu rasakan dalam satu menit. Supaya lebih cepat, hitunglah sekitar 30 detik, lalu kalikan dua untuk mengetahui berapa denyut per menit.

Ketika menghitung denyut di bagian leher, posisikan jari telunjuk dan tengah di sisi leher tepat di samping batang tenggorokan korban. Hitung dengan cara yang sama seperti pada pergelangan tangan.

Apabila korban tidak sadarkan diri namun masih bernapas dan tidak mengalami cedera yang berbahaya, coba mengubah posisi korban dengan posisi pemulihan hingga bantuan datang. Caranya dengan berlutut di samping kiri korban, rentangkan tangan kiri korban ke arah samping lutut kananmu. Lalu ambil tangan kanan korban, letakkan punggung telapak tangan korban ke samping pipi kirinya.

Tekuk lutut kanan korban, lalu miringkan tubuh korban ke arahmu. Cara ini dilakukan agar jalan napas tetap terbuka dan memastikan tidak ada cairan yang akan menyebabkan korban tersedak.

Apabila korban tidak sadarkan diri dan tidak bernapas, kalau memungkinkan beri pertolongan pertama dengan melakukan resusitasi jantung paru atau RJP. Ini adalah teknik kompresi dada yang dilakukan pada seseorang yang tidak bernapas atau henti napas.

Caranya, letakkan telapak tangan di atas bagian tengah tulang dada korban, lalu letakkan tangan yang lainnya di atas tangan pertama dan kunci jari-jarimu. Posisikan bahumu di atas tangan, kemudian tekan dada korban ke dalam sekitar 5 sentimeter .

Pertahankan tanganmu di dada korban, lepaskan kompresi dan biarkan dada kembali ke posisi semula. Ulangi RJP hingga 30 kali. Apabila korban tidak memberikan respons, ulangi hingga korban memberikan respons atau sampai tenaga medis tiba.

SEHATQ

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."