Tata Cara Penanganan Jenazah Pasien Corona Hingga Dimakamkan

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaraan jenazah khusus pasien yang terinfeksi virus corona baru atau COVID-19. Prosedur pemulasaraan ini penting untuk mencegah penularan virus corona terhadap petugas yang mengurus jenazah maupun keluarga pasien.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan tata laksana pemulasaraan jenazah ini berlaku juga bagi mereka yang masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) meski belum ada hasil pemeriksaan COVID-19. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang panduan pengurusan jenazah pasien corona," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis.

Berikut ini prosedur pemulasaraan pasien corona yang harus diikuti.

  1. Petugas di ruang isolasi jenazah harus berhati-hati terhadap penularan virus.

  2. Petugas harus memberi penjelasan kepada keluarga pasien ihwal penanganan jenazah yang meninggal akibat penyakit menular.

  3. Keluarga yang ingin melihat jenazah harus menggunakan alat pelindung diri lengkap sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah. Penggunaan alat pelindung juga berlaku bagi petugas yang memindahkan jenazah.

  4. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet dan tidak dibalsam. Jenazah dikafani dan dibungkus plastik agar tidak ada cairan tubuh yang menetes dan mencemari bagian luar kantong jenazah.

  5. Jenazah kemudian dibawa dengan brankar khusus. Autopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus seizin keluarga dan direktur rumah sakit.

  6. Jenazah ditutup dengan peti kayu yang sudah disiapkan, kemudian ditutup plastik dan didisinfeksi. Tidak boleh disemayamkan lebih dari empat jam.

  7. Petugas wajib memberi penjelasan kepada keluarga agar pemakaman jenazah tidak melalui pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.

  8. Pemakaman atau kremasi jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus.

  9. Dalam proses pemakaman atau kremasi, dilarang membuka peti jenazah.

TAUFIQ SIDDIQ

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."