Ramai Video Bullying Siswi, Menteri Bintang: Jangan Sebarkan

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Viral video perundungan atau bullying terhadap pelajar kembali terjadi. Peristiwa kali ini diduga terjadi di salah satu institusi pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Video bullying berdurasi 26 detik ini memperlihatkan seorang siswi yang sudah dibaringkan di lantai dan dipegangi tangan dan kakinya. Walaupun terus meronta, siswi tersebut tak berdaya karena banyaknya orang yang merundungnya.

Bullying terhadap korban dinilai sangat fatal dan keterlaluan, sebab selain menutup mulut siswi pakai kain, mereka juga melecehkannya dengan memegang payudara dan nyaris membuka pakaian dalamnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA, Bintang Puspayoga sudah mencermati dan merasa prihatin dan geram dengan video yang dialami oleh siswi tersebut. "Kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi. Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,” tegas Menteri Bintang dalam keterangan pers yang diterima Tempo.co, Selasa, 10 Maret 2020.

Untuk menindaklanjuti video tersebut, Menteri Bintang mengatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Bolaang Mongondow, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Reskrim, dan pihak sekolah.

"Pagi tadi, pihak Polres Bolaang Mongondow Kasat Reskrim akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan di sana. Hasil perkembangan kasus ini juga akan dilaporkan,” lanjut Menteri Bintang.

Ia akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban sesuai pasal 64i Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengapresiasi masyarakat yang sudah melaporkan kejadian tersebut di media sosial Kementerian PPPA. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan langsung segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada Kementerian PPPA melalui pengaduan ke nomor handphone 082125751234 dan akun sosial media Kementerian PPPA.

EKA WAHYU PRAMITA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."