Larangan Pakai Kacamata hingga Makeup saat Bekerja di Negara Ini

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi wanita berkacamata. Shutterstock

Ilustrasi wanita berkacamata. Shutterstock

IKLAN

Selain pelarangan kacamata, di Jepang juga ada peraturan wajib memakai sepatu hak tinggi. Di twitter sempat gencar #KuToo berawal tweet Yumi Ishikawa pada 2019. Ia adalah pekerja di ruang duka yang diwajibakan memakai sepatu hak tinggi, menurutnya itu adalah diskriminasi gender.

Laman Quartz melaporkan hal itu dalam sebuah artikel yang ditulis Vivian Rachelle. #KuToo adalah “triple pun,” tulis Rachelle, “bermain dengan kata Jepang kutsu (sepatu), kutsuu (sakit), dan gerakan #MeToo.”

2. Amerika Serikat

Maskapai penerbangan Virgin Atlantic telah beroperasi sejak 1984. Tiga puluh lima tahun kemudian, maskapai ini menghilangkan persyaratan bahwa pramugari wanita mengenakan riasan, termasuk lipstik merah, blush on, dan maskara, menurut laman The New York Times. Peraturan itu dikabarkan mulai berlaku sejak Maret 2019.

The Times juga melaporkan bahwa maskapai ini mulai mempertimbangkan celana sebagai standar seragam pramugari. Sebelumnya, pemakaian seragam celana untuk pramugari  hanya saat permintaan khusus.

3. Inggris

Nicola Thorp, seorang aktris Inggris, dipulangkan ke rumah karena tidak memakai sepatu hak tinggi untuk pekerjaan sementaranya sebagai resepsionis di PricewaterhouseCoopers (PwC), perusahaan jasa profesional, pada 2016, menurut The New York Times.

Persyaratan itu datang dari perusahaan outsourcing, Portico, yang memberlakukan aturan berpakaian termasuk sepatu hak tinggi berukuran dua hingga empat inci. Selain itu, pekerja perempuan wajib memakai makeup, termasuk lipstik, eye shadow, dan maskara. Portico mengatakan kepada The New York Times, mereka menulis ulang peraturan itu setelah Thorp mengeluh.

Halaman

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."